TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta kembali buka pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022, data yang digunakan sebagai acuan pemberian bantuan baik dari dana APBN maupun APBD.
Pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022 dibuka mulai 15 November 2022 hingga 15 Desember 2022 lewat laman website https://dtks.jakarta.go.id/
Dalam akun Instagram Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta, tertulis sebagai berikut:
Hai #KawanSosial, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Jamsos akan membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap IV. Pendaftaran di mulai tanggal 15 November hingga 15 Desember 2022.
Baca juga: UMK Jawa Timur 2023 dan Daerah Lain Naik Berapa Persen? Ini Bocorannya
#KawanSosial dapat melakukan pendaftaran melalui dtks.jakarta.go.id.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yaitu data induk yang berisi data warga yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS digunakan sebagai acuan untuk memberikan bantuan sosial atau bansos baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Di tingkat pusat, DTKS digunakan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan sebagai berikut:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Program Bantuan Sosial dari Pemerintah (PKH)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Baca juga: PKH Tahap 4 Tahun 2022 Segera Cair November, Jangan Sampai Desember ya Bu Risma
Sedangkan di tingkat provinsi, Pemprov DKI menggunakan DTKS untuk menetapkan penerima bansos seperti:
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Jika anda merasa berhak mendapatkan bansos dari pemerintah bisa melakukan pendaftaran DTKS Tahap 4 tahun 2022 melalui online di link dtks.jakarta.go.id. Tapi kalau tidak bisa daftar secara online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Berikut ini cara melakukan pendaftaran DTKS Tahap 4 tahun 2022:
- Buka situs jakarta.go.id;
- Buat akun baru, bagi yang belum memiliki akun;
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat;
- Pilih menu pendaftaran;
- Masukan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem;
- Pilih kirim.
Baca juga: Pendaftaran DTKS Tahap 4 Tahun 2022 Dibuka 15 November – 15 Desember, Periksa Kelengkapan Dokumen
Anda juga perlu tahu tahap-tahap Pendaftaran DTKS tahap 4 tahun 2022
- Pendaftaran dilakukan secara online;
- Pengolahan data I;
- Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
- Pengolahan data II;
- Musyawarah kelurahan;
- Pengolahan data III;
- Penetapan daftar sasaran tetap;
- Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG;
- Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Nah sekarang cara Cek Status DTKS Jakarta Jika Anda telah berhasil melakukan pendaftaran DTKS.
Pemerintah meminta Anda menunggu karena terdapat 11 tahapan yang harus dilalui sampai akhirnya ditetapkan Penetapan DTKS oleh Kemensos RI.
Sebelumnya pemerintah juga sudah membuka pendaftaran pendaftaran DTKS pada Februari 2022 yang saat ini sedang dilakukan proses pengolahan data akhir untuk kemudian menunggu adanya penetapan dari Kemensos.
Selain itu juga ada pendaftaran Mei 2022 sedang dalam tahap pengolahan data hasil musyawarah kelurahan. Anda bisa cek status penetapan DTKS secara berkala di Website SILADU di siladu.jakarta.go.id dengan memasukan NIK.
Baca juga: Gelombang 48 Kartu Prakerja Dibuka Tahun Ini, Sudah Bisa Daftar!
Musyawarah Kelurahan untuk Verifikasi Data DTKS Tahap 2 tahun 2022
Musyawarah kelurahan atau Muskel menjadi tempat penentuan apakah seseorang itu bisa masuk dalam DTKS atau tidak.
“Dalam muskel ini, ditentukan apakah seseorang yang terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), masih layak atau tidaknya dalam DTKS,” ujar Kepala Pusdatin Jamsos, Rani Nurani.
Muskel diikuti sejumlah peserta yang meliputi anggota DPRD sesuai daerah pemilihan; Aparatur Kelurahan; Petugas Pendataan dan Pendamping Sosial; Ketua/Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan; Ketua/Pengurus Rukun Warga (RW); Ketua/Pengurus Rukun Tetangga (RT); Kader Dasa Wisma / PKK / Jumantik / atau kader lainnya.