Jumat, 21 Februari 2025

tidak bawa SIM

Duh, Kena Tilang! Berapa Dendanya jika Tidak Punya SIM dan Lupa Tak Bawa SIM?

TENTANGKITA.CO- Saat bepergian dengan kendaraan bermotor, ternyata kena tilang di jalan. Tak perlu khawatir, kalau kelengkapan surat mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai Surat Izin Mengemudi (SIM) tersedia. Tapi bagaimana jika saat kena tilang, ternyata tidak membawa...

Latest News

Bansos Triwulan 1 2025 Cair Jelang Ramadhan, Ini Kata Mensos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Horee...Bantuan sosial atau Bansos tahun 2025 dari pemerintah kabarnya bakal cair segera? Ya, sejumlah program Bansos...