Sabtu, 18 Januari 2025

Surat Izin Mengemudi

Duh, Kena Tilang! Berapa Dendanya jika Tidak Punya SIM dan Lupa Tak Bawa SIM?

TENTANGKITA.CO- Saat bepergian dengan kendaraan bermotor, ternyata kena tilang di jalan. Tak perlu khawatir, kalau kelengkapan surat mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sampai Surat Izin Mengemudi (SIM) tersedia. Tapi bagaimana jika saat kena tilang, ternyata tidak membawa...

Masa Berlaku SIM Habis Pas Libur Lebaran, Tak Perlu Bikin Baru Boleh Tetap Perpanjang, Begini Caranya

TENTANGKITA.CO, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.Pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.Keringanan tersebut...

Latest News

Dana KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Tidak Diberikan? Ini Kata Dinsos DKI

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 terancam tidak disalurkan? Boleh jadi. Pasalnya, dana Bansos itu,...