Rabu, 2 April 2025

pencucian uang

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wajib Laporkan Transaksi Keuangan di Atas Rp500 Juta

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Demi meminimalkan risiko keuangan, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengharuskan KSP dan KSP Syariah melaporkan transaksi keuangan tunai di atas Rp500 juta.Ketentuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) harus...

Latest News

Jangan Kasih Kendor!

Oleh: Dr Naufal Mahfudz Dewan Pembina Nazhir Wakaf IPB University & Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Orwilsus BogorTENTANGKITA.CO...