Pasal 156a KUHP
Nasional
Ini 4 Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Panji Gumilang Syaikh Al Zaytun Jadi Tersangka
TENTANGKITA.CO – Ada 4 pasal pidana yang bisa menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menjadi tersangka.Saat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri insentif memeriksa kasus yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.Menurut rencana,...
News
Akankah Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Dihukum 5 Tahun? Ini Bunyi Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama
TENTANGKITA.CO- Akankan Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun? begini bunyi pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Penodaan Agama.Saat ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penodaan...
Latest News
Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos
TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi satu dari dua negara di Grup C yang lolos dari babak ketiga Kualifikasi...