Jumat, 22 November 2024

Pasal 156a KUHP

Ini 4 Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Panji Gumilang Syaikh Al Zaytun Jadi Tersangka

TENTANGKITA.CO – Ada 4 pasal pidana yang bisa menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menjadi tersangka.Saat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri insentif memeriksa kasus yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.Menurut rencana,...

Akankah Panji Gumilang Jadi Tersangka dan Dihukum 5 Tahun? Ini Bunyi Pasal 156a KUHP Tentang Penodaan Agama

TENTANGKITA.CO- Akankan Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 5 tahun? begini bunyi pasal 156a KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Penodaan Agama.Saat ini, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penodaan...

Latest News

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...