Minggu, 19 Januari 2025

masbuk

Terlambat alias Masbuk saat Shalat Berjamaah, Haruskah Bentuk Shaf Jamaah Baru? Ini Pendapat Muhammadiyah

TENTANGKITA.CO – Jamaah terlambat atau masbuk saat mengikuti shalat berjamaah apakah harus membentuk shaf atau barisan jamaah baru dengan ‘mengangkat’ imam baru?Secara definsi, masbuk adalah keadaan ketika jamaah tertinggal di belakang imam sehingga harus menggenapkan kekurangan rakaat yang terlewatkan.Terkadang...

Latest News

Dana KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 1 2025 Tidak Diberikan? Ini Kata Dinsos DKI

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahun 2025 terancam tidak disalurkan? Boleh jadi. Pasalnya, dana Bansos itu,...