Jumat, 22 November 2024

Sidang PHPU Pilpres 2024: Seluruh Eksepsi Anies-Imin Ditolak Hakim

Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konsitusi yaitu hakim Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak seluruh permohonan  dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar).

Hal itu dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam pembacaan sidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4). Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konsitusi yaitu haklim konstitusi yakni Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sidang diikuti semua hakim di Mahkamah Konstitusi. 

  • Ketua: Suhartoyo (lembaga pengusul: Mahkamah Agung atau MA)
  • Wakil Ketua: Saldi Isra (lembaga pengusul: Presiden)

Anggota:

  • Arief Hidayat (lembaga pengusul: DPR)
  • Enny Nurbaningsih (lembaga pengusul: Presiden)
  • Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (lembaga pengusul: Presiden)
  • Guntur Hamzah (lembaga pengusul: DPR)
  • Ridwan Mansyur (lembaga pengusul: MA)
  • Arsul Sani (lembaga pengusul: DPR).

BACA JUGA

Dalam akhir sidang itu,  Hakim Ketua Suhartoyo membacakan konklusi dan amar putusan sidang PHPU di Pilpres 2024.

Konklusi:  Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, mahkamah berkesimpulan:

  • Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum
  • Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
  • Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo
  • Eksepsi termohon berkenanaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum
  • Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
BACA DEH  Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

BACA JUGA: Sidang PHPU Pilpres 2024: Seluruh Esksepsi Anies-Imin Ditolak Hakim

Amar putusan:

Dalam Eksepsi

  • Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam Pokok Permohonan

  • Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...