TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan Paslon Nomor 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar).
Hal itu dibacakan oleh Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dalam pembacaan sidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/4). Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konsitusi yaitu haklim konstitusi yakni Saldi Isra, hakim Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sidang diikuti semua hakim di Mahkamah Konstitusi.
- Ketua: Suhartoyo (lembaga pengusul: Mahkamah Agung atau MA)
- Wakil Ketua: Saldi Isra (lembaga pengusul: Presiden)
Anggota:
- Arief Hidayat (lembaga pengusul: DPR)
- Enny Nurbaningsih (lembaga pengusul: Presiden)
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (lembaga pengusul: Presiden)
- Guntur Hamzah (lembaga pengusul: DPR)
- Ridwan Mansyur (lembaga pengusul: MA)
- Arsul Sani (lembaga pengusul: DPR).
BACA JUGA
- Ini Deretan Tokoh yang Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae Selain Megawati ke Mahkamah Konstitusi
- Bansos Tak Terkait Pemenangan Prabowo-Gibran, Ini Kata 4 Menteri
Dalam akhir sidang itu, Hakim Ketua Suhartoyo membacakan konklusi dan amar putusan sidang PHPU di Pilpres 2024.
Konklusi: Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, mahkamah berkesimpulan:
- Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
- Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pemohon memiliki kedudukan untuk mengajukan permohonan a quo
- Eksepsi termohon berkenanaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum
- Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Sidang PHPU Pilpres 2024: Seluruh Esksepsi Anies-Imin Ditolak Hakim
Amar putusan:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Permohonan
- Menolak Permohonan Pemohon Untuk Seluruhnya