Jumat, 22 November 2024

KLJ, KPDJ, KAJ Tahap 2 Januari-Februari 2024 Kapan Cair, Min? Semoga Sebelum Lebaran

Penantian warga  itu sangat terlihat dalam laporan mereka melalui instagram (IG) Dinsos DKI Jakarta hingga Senin (25/3). Rata-rata, bentuk pertanyaannya, terkait dengan waktu pencairan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran dana Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 2 periode Januari-Februari 2024 sangat dinanti-nanti oleh warga DKI Jakarta lantaran hingga kini belum ada tanda-tanda akan segera dicairkan.

Penantian warga  itu sangat terlihat dalam laporan mereka melalui instagram (IG) Dinsos DKI Jakarta hingga Senin (25/3). Rata-rata, bentuk pertanyaannya, terkait dengan waktu pencairan.

KLJ tahap 2 kapan cair min???” tanya pidapikachu.  “Apa klj cair awal April min semoga sebelum lebaran udah cair ..mana kemaren ibu saya gk dapet beras Bulog biasannya selalu dpt tp baru sekarang gk dapet padahal di kartu keluarga tercatat nama ibu saya doang sendiri udah lansia janda…” tulis pemilik akun kiano_azkha, Rahayu di IG DinsosDKI Jakarta.

Tnggal 7 [April] udh pda libur orng krja ,kpan mau di cairin klj nya min…”  tanya budi_darma123, Ichaciiecwemanja.

Pada 1 Maret 2024, Dinsos DKI Jakarta mengumumkan pencairan bantuan sosial PKD (pemenuhan kebutuhan dasar) tahun 2024 yang bersumber dari APBD melalui KLJ, KPDJ, dan KAJ, akan dicairkan dalam dua tahap. Jumlah penerima 63.410 orang (KLJ: 52:135 orang, KPDJ: 6.476 orang,  KAJ: 4.800 orang].

Penyaluran itu berdasarkan Pergub No.100 Tahun 2019 Tentang Pemberian bantuan sosial Untuk Pemenuhan kebutuhan dasar bagi usia lanjut usia.

Tahap 1:

  • Pencairan dana Bansos PKD diberikan kepada penerima eksisting tahun 2023 yang telah melalui pengolahan data.
  • Besaran Bansos PKD KLJ, KPDJ, dan KAJ sebesar Rp300.000/orang/bulan. Pada tahap1 ini dicairkan untuk dua bulan, sehingga total dana yang dicairkan ke rekening masing-masing penerima manfaat Rp600.000.
BACA DEH  Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Hajar Arab Saudi 2-0, Indonesia Naik Ke Posisi Ketiga

Tahap II

  • Dilakukan bagi penerima eksisting dan penerima baru yang telah dilakukan verifikasi lapangan.
  • Penyaluran tahap II akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.

Jadi, tahap 2 kapan akan cair? “Untuk pencairan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan. Terimakasih,” demikian info yang diperoleh dari Dinsos DKI Jakarta.

Adapun syarat atau kriteria  mendaftarkan Ke DTKS yakni

  • KTP DKI,
  • tidak memiliki kendaraan bermotor roda empat,
  • memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar
  • dinilai tidak mampu yang dibuktikan oleh lingkungan.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...