Minggu, 24 November 2024

Presiden Jokowi Bentuk Panitia Piala Dunia U-17, Ini Susunan LENGKAP

Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan pelaksanaan Piala Dunia U-17

Hot News

TENTANGKITA.CO- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Dukungan Penyelenggaraannya kepada masing-masing menteri yang bertugas.

Aturan Keppres itu berlaku sejak diundangkan pada 19 September 2023. Keberadaan peraturan ini mencabut Keppres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023.

Adapun panitia nasional tersebut bakal mulai menjalankan tugas dan kewenangannya hingga 31 Mei 2024.

BACA JUGA;ALHAMDULILLAH!! Akhirnya KLJ 2023 Cair Hari Ini Sabtu 23 September 2023, Berikut Kriteria Lansia Penerima Bansos DKI Jakarta

Sementara itu, penyelenggaraan Piala Dunia U-17 ini akan dimulai pada 10 November 2023 mendatang.

Dalam kepanitiaan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tersebut, nama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati pun tercatut sebagai anggota Panitia Pengarah yang diketuai Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan, yaitu memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, daIam pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023, melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungjawaban, dan mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023,” demikian melansir isi Keppres pasal 7 di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Di samping, menjadi anggota panitia pengarah, Sri Mulyani juga mendapatkan mandat khusus untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait dalam rangka mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 Tahun 2023.

BACA DEH  Kualifikasi Piala Dunia 2026 AFC: Preview Indonesia vs Arab, Kevin Diks Siap?

BACA JUGA:PECAH TELOR!! Akhirnya KLJ 2023 CAIR Hari Ini, CEK Rekening Anda Sekarang Juga

“Memberikan fasilitasi kepabeanan dan perpajakan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dilansir dari Inpres Nomor 4 Tahun 2023 bagian (6).

Kemudian pasal 6 Keppres 22/2023, maka susunan panitia lengkapnya adalah sebagai berikut.

Panitia Pengarah terdiri atas:

Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Anggota :
a) Menteri Sekretaris Negara;
b) Menteri Dalam Negeri;
c) Menteri Luar Negeri;
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) Menteri Keuangan;
f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
g) Menteri Kesehatan;
h) Menteri Ketenagakerjaan;
i) MenteriPerdagangan;
j) MenteriPerhubungan;
k) Menteri Komunikasi dan Informatika;
l) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional;
m) Menteri Badan Usaha Milik Negara;
n) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
o) Sekretaris Kabinet;
p) Jaksa Agung;
q) Panglima Tentara Nasional Indonesia;
r) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
s) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
t) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Panitia Pelaksana terdiri atas:

BACA JUGA:Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk Penerima Baru 2023 Sudah Cair, Rp1,8 Juta Masuk Rekening
Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan: Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga.
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana: Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee ILOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia: Ketua : Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana,” tulis pasal 6 ayat (2) Keppres 22/2023.

BACA DEH  Kualifikasi Piala Dunia 2026 (AFC): Hajar Arab Saudi 2-0, Indonesia Naik Ke Posisi Ketiga
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...