Kamis, 21 November 2024

Febri Jadi Pengacara Putri & Ferdy Sambo, ini Kata Novel Baswedan

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan ada 30 jaksa yang akan menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Novel Baswedan menyayangkan keputusan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang menjadi pengacara dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam keterangannya, Febri Diansyah mengaku diajak bergabung di tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo beberapa pekan lalu. Setelah menpelajari kasus dan bertemu Putri Candrawathi, mantan juru bicara KPK itu memutuskan untuk bergabung tetap akan bertindak objektif.

Lantas bagaimana komentar sejawat Febri Diansya dan Rasamala Aritonang ketika di KPK, Novel Baswedan?

BACA JUGA: Ini Proyeksi KJP Oktober 2022 Kapan Cair, Antara Tanggal 4 sampai 13

Melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, Novel, mantan penyidik KPK, mengaku sebagai teman, dia kecewa dengan keputusan koleganya itu.

Sbg teman sy kaget & kecewa dgn sikap @febridiansyah &  @RasamalaArt yg mau mjd kuasa hukum PC & FS. Saran sy sebaiknya mundur saja. Justru kepentingan korban yg penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yg menghalangi / merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tdk terjadi lagi.

Demikian kicauan Novel Baswedan pada Rabu malam, 28 September 2022.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan sudah menyiapkan upaya hukum lanjutan terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: BSU 2022 Cair Tiap Pekan, Wahai Para Buruh Sering-sering Cek Rekening ya

DISIAPKAN 30 JAKSA

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan ada 30 jaksa yang akan menangani perkara kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

“Kami persiapan sudah matang. Kita sudah siapkan 30 jaksa untuk kasus ini,” ujar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu 28 September 2022, seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Jaksa Agung, kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo ini merupakan perkara biasa dan tidak ada yang spesifik. Hanya memang pelakunya yang membedakannya.

“Perkara ini biasa saja. Tidak ada yang spesifik. Cuma bedanya hanya pelakunya. Akhirnya menjadi hal yang spesial dan menjadi sorotan masyarakat. Kasusnya sendiri ini hal biasa, tapi kami (sudah) siap,” ungkapnya.

BACA JUGA: KJP Bulan Oktober 2022 Kapan Cair: Intip-intip Tanggal Ini Ya

Burhanuddin menjelaskan, saat ini dua berkas perkara tindak pidana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memungkinkan untuk digabungkan menjadi satu dakwaan.

“Memungkinkan dalam KUHAP. Kita mengarah ke situ. Yang jelas, kita sudah siapkan untuk kasus perkara F,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan dengan status P21 ini para tersangka termasuk Ferdy Sambo akan segera menjalani persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ujar Fadil Zumhana.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...