TENTANGKITA.CO, CIKARANG PUSAT – Waduh, ternyata angkot di Kabupaten Bekasi yang sudah ikut uji kelayakan jumlahnya masih di bawah 10 persen.
Padahal, Pemkab Bekasi telah memberikan kemudahan dengan biaya terjangkau para pengusaha angkot untuk melakukan uji kelayakan angkotnya.
Sayangnya, biaya uji kelayakan itu belum dimanfaatkan para pengusaha angkot agar kendaraannya dilakukan layak uji sebelum beroperasi di jalan.
Hal tersebut diungkapkan Plt Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna.
“Jumlah angkot yang telah melakukan uji kelayakan di Kabupaten Bekasi itu masih di bawah 10 persen. Jumlah itu hasil dari layak pengujian yang telah dilakukan. Kalau yang tidak ikut layak uji saya tidak tahu karena tidak ada alat ukurnya,” ujar Yana.
Dengan minimnya jumlah angkot layak uji itu dikhawatirkan berpengaruh terhadap keselamatan para penumpang. Apalagi layak tidaknya angkot dioperasikan tidak mudah diketahui masyarakat atau penumpang yang menggunakan jasa transportasi umum.
“Dari kasat mata, layak tidaknya angkot itu beroperasi itu tidak bisa terlihat, tidak tahu kapan rem akan blong, ini yang kita khawatirkan, apabila tidak diperiksa ya cukup berat, kemungkinan resikonya juga cukup tinggi,” katanya.
TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22
TENTANG PENCAIRAN BSU TAHAP 5 VIA BTN
Yana mengakui pihaknya terus melakukan imbauan agar semua angkot di Kabupaten Bekasi bisa melakukan uji kelayakan jalan. Manfaatnya juga cukup banyak.
ENAM BULAN SEKALI Rp45 RIBU
Selain meningkatkan faktor kemanan para penumpang juga para pengusaha bisa meminimalisir atau mengantisipasi kendala yang akan terjadi saat angkotnya beroperasi.
“Mereka para pengusaha dan pemilik angkot bisa dengan aman dan nyaman karena sudah mendapatkan lolos uji,” ujarnya seperti dilansir laman Pemkab Bekasi, www.bekasikab.go.id.
Yana juga mengungkapkan standar harga yang ditetapkan per unit angkot untuk melakukan uji kelayakan yaitu sebesar Rp45 ribu.
“Biaya uji kelayakannya itu sebesar Rp45 ribu, kan uji kelayakan itu selama enam bulan sekali. Dalam setahun tidak sampai Rp100 ribu,” ujarnya.
Dengan biaya yang terjangkau itu, lanjutnya, tidak ada alasan para pengusaha angkot tidak melakukan uji kelayakan angkotnya.
“Alasannya jumlah penumpang turun dan biaya operasionalnya juga berkurang. Menurut saya itu tidak bisa dijadikan alasan karena biaya uji kelayakan juga terjangkau,” tambahnya.
Menyinggung soal penertiban atau razia, lanjut Yana, sesuai dengan UU No. 11 penertiban bisa dilakukan dengan bersinergi dengan pihak kepolisian. Begitu juga dengan penertiban di terminal, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi tidak bisa berbuat banyak untuk melakukannya.
“Terminal kita di Kalijaya itu masuk tipe B jadi domain wilayah provinsi, di situ juga tidak ada timbangan. Jadi kita banyak menghimbau saja ke masyarakat,” katanya.
TENTANG CARA DAFTAR KARTU PRAKERJA GELOMBANG 22
Demikian informasi tentang uji kelayakan angkot di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya masih di bawah angka 10 persen.