Jumat, 22 November 2024

Keputusan Sidang Banding Pemberhentian Irjen Sambo Final dan Mengikat

Jenderal polisi bintang tiga atau komisaris jenderal akan memimpin sidang banding atas putusah pemberhentian tidak dengan hormat yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Hot News

TENTANGKITA.CO –  Keputusan sidan banding pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo hari ini, Senin 19 September 2022.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC, Senin (19/9/2022).

Dedi menegaskan bahwa tidak ada lagi kasasi atau peninjauan kembali setelah hasil putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang akan disampaikan nanti.

“Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” jelasnya.

Jenderal polisi bintang tiga atau komisaris jenderal akan memimpin sidang banding atas putusah pemberhentian tidak dengan hormat yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sidang banding pemberhentian Irjen Sambo tersebut akan digelar hari ini, Senin 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB.

“Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022 seperti dilansir pmjnews.com.

Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa dan meneliti berkas banding yang meiputi:

  • Pertama pemeriksaan pendahuluan
  • Kedua persangkaan dan penuntutan
  • Ketiga nota pembelaan
  • Keempat putusan Sidang KKEP
  • Kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...