TENTANGKITA.CO – Mabes Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan nasib keanggotaan Irjen Ferdy Sambo di kepolisian hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.
Menurut rencana, sidang KKEP dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang hari ini akan memutuskan sanksi untuk Ferdy Sambo dan menentukan keanggotaan Ferdy Sambo di Polri.
“Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” ujar Irjen Dedi seperti dilansir pmjnews.com
Sidang KKEP enghadirkan lima saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. “Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S,” ujar Irjen Dedi.
BACA JUGA: Informasi Bantuan BPUM atau BLT UMKM, Selalu Cek eform.bri.co.id secara berkala Bagi Pelaku Usaha
Kehadiran saksi tersebut bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut. “Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga.”
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengungkap kemungkinan motf Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh Jenderal Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, kemarin Rabu 25 Agustus 2022.
“Soal motif ini dipicu adanya laporan dari Ibu PC, terkait dengan masalah-masalah kesusilan. Isunya, apakah ini pelecehan atau perselingkuhan, itu akan lebih didalami lagi setelah pemeriksaan terhadap Ibu PC,” ungkap Sigit di Gedung DPR.
Meski begitu, menurut Kapolri, penyidik belum dapat memastikan motif pasti apakah pelecehan seks atau perselingkuhan.
Penyidik, kata Kapolri, masih menunggu pendalaman pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi Sambo (PC), istri Ferdy Sambo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kapan Pencairan KJP September 2022? Simak Perkiraan Tanggalnya di Sini
Menurut Jenderal Listyo Sigit, kepastian dari dua kemungkinan tersebut akan didapatkan dalam pemeriksaan terakhir.
“Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir,” ujar Sigit.
Dalam RDP dengan Komisi III DPR, Kapolri juga memaparkan bahwa peristiwa yang menjadi pemicu itu terjadi di Magelang.
Menurutnya, emosi Ferdy Sambo diduga tersulut saat mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi mengenai peristiwa itu.
“Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang,” ujar Kapolri.
Rapat dengar pendapat Komisi III dengan Kapolri kemarin menyita perhatian masyarakat Indonesia. Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan petinggi Polri menjadi pembicaraan yang hangat hampir dua bulan belakangan.
Rumor terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk pun melebar ke mana-mana. Di media sosial, marak tersebar rumor bahwa kasus tersebut terkait dengan judi online.
Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan tuduhan pembunuhan berencana yang bisa berujung kepada hukuman mati. Selain mantan Kadiv Propam Polri, beberapa bawahan Sambo dan asisten rumah tangganya juga ditetapkan sebagai tersangka.