TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sampai dengan semalam, sudah ada 4 tersangka di kasus tersebut.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam jumpa pers ketika mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jenderal Sigit didampingi oleh enam jenderal.
“Timsus (Tim Khusus) menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Sigit seperti dilansir laman pmjnews.com.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Kabareskrim Agus lantas mengungkapkan peran masing-masing tersangka.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban,” ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022).
“(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” sambungnya.
Menurut Agus, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Agustus 2022 Kapan Cair: Bansos Pendidikan untuk SD Cair Duluan?
KAPOLRI LOLOS UJIAN
Di tempat terpisah, Ketua Setara Institute, Hendardi menjelaskan pada awalnya Polri sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).
“Belum lagi semburan informasi menyangkut kasus ini yang sangat massif membuat proses penyidikan sempat terhambat. Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, dan akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut,” terang Hendardi kepada awak media, Selasa 10 Agustus 2022.
Menurutnya, pengungkapan keterlibatan Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting bahwa oleh faktor-faktor tertentu, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum.
“Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan. Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya,” tuturnya.
Hendardi melanjutkan bahwa langkah maju Polri dalam penanganan kasus ini telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri.
Meskipun motif pembunuhan itu mungkin belum terungkap, tetapi penetapan tersangka atas FS telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan dan memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan.
“Capaian ini bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya,” katanya.