TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bharade E yang menjadi tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J, menurut pengacaranya, siap menjadi justice collaborator.
Apa sih pengertian justice collaborator?
Menurut Ahmad Sofian di laman resmi Business Law Universitas Bina Nusantara, justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.
Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:
– Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara:
– Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
– Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.
Menurut laman jurnal milik Universitas Padjajaran, status Justice Collaborator yang disematkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana memiliki implikasi besar pada dirinya.
BACA JUGA: KJP Bulan Agustus 2022 Kapan Cair? Bisa Tanggal 13 atau 15 Nih
Bukan hanya dia dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum sehingga pelaku kelas kakap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, juga dianggap memiliki iktikad baik untuk memulihkan kerugian negara.
Status tersebut diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Status justice collaborator berbeda dengan saksi mahkota yang pemanfaatannya dinilai melanggar hak asasi.
Justice collaborator dianjurkan sejumlah konvensi internasional yang dibuat oleh PBB. Untuk menjadi justice collaborator, seorang tersangka atau terdakwa harus memiliki keinginan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, bukan karena dipaksa oleh pihak lain.
Bila memilih untuk menjadi justice collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa tidak akan dirugikan, justru memperoleh protection, treatment, dan reward.
Dengan demikian aparat penegak hukum mendapat keuntungan dengan kerja sama tersebut, yaitu dapat dibongkarnya kejahatan serius.
Justice collaborator memperoleh sejumlah hak yang tidak diterima oleh pelaku lainnya yang tidak berstatus sebagai justice collaborator.
Sebelumnya, pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara, mengaku telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait pengajuan justice collaborator (JC).
“Setiap pengacara adalah penegak hukum, penyidik polisi juga adalah penegak hukum, yang kebetulan sama-sama menangani perkara. Ketika kami datang kemari, tentunya kepentingan untuk menangani perkara,” jelas Deolipa di gedung Bareskrim, Senin 8 Agustus 2022.
BACA JUGA: KJP Plus Agustus 2022 Kapan Cair? Sudah Tanggal 8 Nih
“Ya, macam-macam (koordinasinya), terkait dengan justice collaborator, mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu,” sambungnya seperti dilansir pmjnews.com.
Pada kesempatan yang sama, Deolipa juga mengatakan Bharada E akan bertemu dengan LPSK pada Selasa (9/8/2022). Pertemuan tersebut juga terkait dengan pengajuan justice collaborator.
“Iyalah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu (justice collaborator),” ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri setelah Bharada E mengajukan permohonan justice collaborator. Dijadwalkan LPSK ke Bareskrim besok.
Edwin menyampaikan LPSK akan mendalami keterangan baru Bharada E setelah mengajukan permohonan justice collaborator. Pasalnya, syarat justice collaborator bisa terpenuhi jika benar bukan pelaku utama.