TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di komisi antirasuah itu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah menerima dan menandatangani pemberhentian Lili Pintauli sebagai Waki Ketua KPK.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” terang Staf Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada awak media, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022).
Menurut Faldo, seperti dilansir media massa nasional, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK. “Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.”
BACA JUGA: KJP SMP & SMK Juli 2022 Kapan Cair? Ini Jumlah Penerima dan Tanggal Pencairan
Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK disebut-sebut terkait dengan adanya laporan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton MotoGP oleh Dewas KPK ke sidang etik.
Kasus dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli pun sudah masuk ke Sidang Etik Dewan Pengawas KPK. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan antara lain Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati.
Lili sebelumnya diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.