TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Polisi terus menyelidiki keuangan organisasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyalahgunaan dana umat.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kini terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana umat itu dengan memanggil mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ungkap Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 8 Juli 2022.
BACA JUGA: KJP Bulan Juli 2022 Kapan Cair? Ini Jawaban P4OP
Selain itu, lanjut Ramadhan, ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk aktivitas terlarang. Dugaan ini tentunya sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Serta diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” ujarnya seperti dilansir .
Kendati begitu, Polri masih melakukan pendalaman terkait dugaan-dugaan penyalahgunaan dana ACT. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Dugaan-dugaan ini akan didalami, ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Jumat (8/7).
Ahyudin tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan jas hitam dengan kemeja berwarna putih saat akan diperiksa oleh penyidik.
“Iya diklarifikasi saja,” kata Ahyudin singkat kepada wartawan seperti dilansir tribratanews.
Belum diketahui mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik Bareskrim kepada Ahyudin dalam pemeriksaan hari ini.