Jumat, 22 November 2024

Langgar Ganjil Genap Kena Tilang, Operasi Patuh Jaya 2022 Pakai Tilang Elektronik

Mulai hari ini Senin (13/6/2022) akan berlaku tilang bagi pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Operasi Patuh Polri 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai hari ini 13 Juni 2022-26 Juni 2022 mendatang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Polda Metro Jaya yang diberinama Operasi Patuh Jaya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memimpin apel ‘Operasi Patuh Polri 2022’ hari ini di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya yang juga dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam apel tersebut, Firman mengatakan bahwa operasi kali ini juga akan dibantu oleh penggunaan kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kita tidak menitik beratkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target dengan melakukan penindakan kepada para pelangagar sebanyak-banyaknya. Tidak (seperti itu). Kita akan diasistensi pada kegiatan operasi tahun ini dengan menggunakan teknologi ETLE,” kata Firman saat, Senin (13/6/2022).

Ia juga mengimbau jajarannya untuk menitikberatkan operasi kali ini dengan kegiatan edukasi kepada pengendara.

BACA JUGA: KJP Juni dan BSU 2022 Kapan Cair: Cek di bsu.kemnaker.go.id dan Link di Bawah

BACA JUGA: BSU 2022 atau Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima

“Kepada seluruh jajaran yang melaksanakan kegiatan operasi ini, kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan,” ujarnya seperti dilansir pmjnews.

GANJIL GENAP

Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan. Mulai hari ini Senin (13/6/2022) akan berlaku tilang bagi pengendara yang melanggar di 25 ruas jalan tersebut.

“Ada 13 ruas jalan yang sebelumnya sudah aktif menerapkan sanksi tilang minggu ini,” tutur Kepala Dishub DKI Jakarta Sayfrin Liputo kepada awak media, Minggu 12 Juni 2022).

“Sementara 12 ruas jalan tambahan itu penegakan hukumnya baru pekan depan (13 Juni),” katanya lagi.

Masih dari keterangan Syafrin, sebanyak 500 personel Dishub DKI Jakarta akan berjaga di 25 ruas jalan tersebut.

Adapun keberadaan petugas Dishub DKI Jakarta juga untuk menilai efektifitas penerapan sistem gage sebagai bahan evaluasi.

“Kami juga lihat dari kecepatan rata-rata harian seperti apa. Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari,” jelasnya.

Syafrin melanjutkan, penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan tersebut bukan untuk memindahkan kendaraan ke jalur alternatif.

Penerapan ganjil genap agar mobilitas warga lebih efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

“Saat ini sedang kita lakukan perhitungan. Termasuk evaluasi harian secara utuh sampai pukul 21.00,” katanya.

Di bawah ini daftar 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap dan sanksi tilang;

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
    2. Jalan Gajah Mada.
    3. Jalan Hayam Wuruk.
    4. Jalan Majapahit.
    5. Jalan Medan Merdeka Barat.
    6. Jalan MH Thamrin.
    7. Jalan Jenderal Sudirman.
    8. Jalan Sisingamangaraja.
    9. Jalan Panglima Polim.
    10. Jalan Fatmawati.
    11. Jalan Suryopranoto.
    12. Jalan Balikpapan.
    13. Jalan Kyai Caringin.
    14. Jalan Tomang Raya.
    15. Jalan Jenderal S Parman.
    16. Jalan Gatot Subroto.
    17. Jalan MT Haryono.
    18. Jalan HR Rasuna Said.
    19. Jalan DI Pandjaitan.
    20. Jalan Jenderal A Yani.
    21. Jalan Pramuka.
    22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro.
    23. Jalan Kramat Raya.
    24. Jalan Stasiun Senen.
    25. Jalan Gunung Sahari.

Demikian informasi mengenai penerapan ganjil genap di DKI Jakarta dan Operasi Patuh Jaya 2022.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...