TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Mulai hari, Senin 6 Juni 2022, kebijakan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun media sosialnya dengan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota, pelanggar bisa hanya diberi sanksi teguran yakni di 12 rute baru.
Sementar itu, pelanggar di 13 ruas jalan yang memang sudah berlaku ganjil genap sejak beberapa waktu akan dikenakan sanksi tilang.
Berikut ini penjelasan dari Dinas Perhubungan DKI:
“#TemanDishub, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!”
“Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22).”
“Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap hati-hati di jalan, ya! Informasi selengkapnya dapat #TemanDishub lihat di Instagram @dishubdkijakarta!”
@aniesbaswedan @arizapatria @marullahmatali.real @dkijakarta @syafrin.liputo #sistemganjilgenap #dishubdkijakarta.
BACA JUGA: Info Anyar KJP Bulan Juni 2022 Kapan Cair: Baru Ini Kata P4OP
BACA JUGA: Download Video dari YouTube jadi MP3 dengan Y2mate, Ini Caranya
Berikut ini daftar ruas jalan di DKI Jakarta yang berlaku penerapan ganjil genap mulai hari ini: