Jumat, 22 November 2024

Masa Berlaku SIM Habis Pas Libur Lebaran, Tak Perlu Bikin Baru Boleh Tetap Perpanjang, Begini Caranya

Beruntung pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dimiliki serta dibawa oleh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Keringanan tersebut yaitu, seperti dilansir pmjnews.com, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Untuk diketahui, jika hari biasa ketika masa berlaku SIM habis, selanjutnya pemilik SIN lupa untuk memperpanjang satu hari saja, maka pemohon harus membuat SIM baru. Yakni, dengan harus mengikuti aturan seperti ujian teori dan ujian praktik.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut, dikutip VIVA Otomotif Jumat 6 Mei 2022, disebutkan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...