Jumat, 22 November 2024

Ini Syarat Tenaga Kesehatan (Nakes) Honorer atau non ASN jadi PPPK 2022

Pemerintah akan mengangkat para tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN), biasa disebut tenaga honorer, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

Hot News

Silakan simak artikel tentang syarat tenaga kesehatan atau Nakes honorer untuk jadi PPPK pada 2022 yang menjadi program pemerintah.

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah akan mengangkat para tenaga kesehatan (nakes) yang bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN), biasa disebut tenaga honorer, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

Kebijakan mengangkat tenaga kesehatan non-ASN atau honorer menjadi PPPK berdasarkan fakta bahwa saat ini masih terdapat kekurangan signifikan jumlah nakes terutama di puskesmas dan rumah sakit (RS) pemerintah daerah.

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau PPPK,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Pernyataan tersebut disampaikan Menkes Budi Sadikin melelui keterangan pers yang diakses pada kanal YouTube Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu 1 April 2022.

Budi menyampaikan, kebijakan ini merupakan kesepakatan antara:

– Menteri Kesehatan (Menkes)

– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)

– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

– Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menkes menyampaikan kebijakan tersebut merupakan salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan.

Berikut ini data terkait dengan SDM di bidang kesehatan sampai dengan 29 April 2022:

– 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter

– 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar,

– 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” ujarnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Dengan kebijakan ini, Menkes mengharapkan lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non ASN seperti tenaga honorer dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer di 2023.

”Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” ujarnya.

Tenaga kesehatan non ASN yang akan beralih status antara lain:

– tenaga kontrak/honorer pemerintah provinsi dan kabupaten/kota

– kontrak/honorer badan layanan umum daerah (BLUD)

– kontrak dengan dana alokasi khusus (DAK) nonfisik (bantuan operasional kesehatan/BOK),

– PTT

– sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima Bantuan Rp1 juta per Karyawan

BACA JUGA: Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 Kapan Cair: Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

SYARAT DAN KETENTUAN

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022, yaitu:

  1. Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).
  2. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
  3. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN

– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan

– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)

– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Demikian informasi berjudul Ini syarat Tenaga Kesehatan (Nakes) Honorer atau non ASN jadi PPPK. Semoga bermanfaat.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...