TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Tanggal merah libur di bulan Mei cukup banyak lho, belum lagi ditambah dengan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 H, jadi sering santai di bulan ini.
Tanggal merah atau hari libur dan cuti bersama pada Mei diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
BACA JUGA: Di Bawah Ancaman Omicron, Libur Natal Masih Ramai 1,2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Hari libur pertama adalah 1 Mei memeringat Hari Buruh Internasional atau May Day.
Pada 2-3 Mei Libur Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Kemudian pada 26 Mei adalah hari Libur peringatan Kenaikan Isa Almasih.
Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri 1443 H sebagai berikut:
- Tanggal 29 April 2022 cuti bersama
- Tanggal 1 Mei 2022 Hari Minggu dan Peringatan Hari Buruh
- Tanggal 2 Mei 2022 Libur Hari Raya Idul Fitri
- Tanggal 3 Mei 2022 Libur Hari Raya Idul Fitri
- Tanggal 4 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
- Tanggal 5 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
- Tanggal 6 Mei 2022 Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
BACA JUGA: Pembayaran THR 2022: Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran, Tapi Mungkin Habis Lebaran
Selain hari libur karena peringatan keagamaan, pada bulan Mei juga banyak hari-hari besar.
Berikut daftar peringatan hari besar di bulan Mei:
- 01 Mei : Hari Buruh Sedunia (Internasional)
- 01 Mei : Hari Peringatan Pembebasan Irian Barat
- 02 Mei : Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
- 05 Mei : Hari Lembaga Sosial Desa (LSD)
- 05 Mei : Hari Bidan (Internasional)
- 17 Mei : Hari Buku Nasional
- 20 Mei : Hari Kebangkitan Nasional
- 21 Mei : Hari Peringatan Reformasi
- 29 Mei : Hari Keluarga
- 31 Mei : Hari Tanpa Tembakau Sedunia (Internasional)
BACA JUGA: Resmi, Kuota Haji Indonesia 100.051 Orang, Berangkat Mulai 4 Juni 2022
Cuti bersama Lebaran tahun ini akan mengobati kerinduan masyarakat akan kampung halamannya.
Sudah dua tahun ini tidak ada cuti bersama untuk PNS maupun pegawai swasta karena pandemi Covid-19.
Tidak ada libur dan pembatasan-pembatasan sosial akibat pandemi membuat masyarakat tidak bisa pergi jauh dan berkumpul dengan keluarga pada Lebaran dua tahun belakangan.
BACA JUGA: Bongkar Mafia Minyak Goreng: Siapa Indrasari Wisnu Wardana dan Apa Perannya
Pemerintah mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir, penularannya masih terjadi.
Karena masyarakat harus tetap menjago protokol kesehatan.
Menurut pemerintah,diproyeksi akan ada 85 juta orang yang bergerak keluar dari kota-kota besar di Indonesia.
BACA JUGA: One Way di Tol Sejak Km 47 – Kalikangkung Km 414 Mulai 28 April Pukul 17.00 (Mudik Lebaran 2022)
Sebanyak 14 juta orang di antaranya berasal dari Kawasan Jabodetabek.
Moda transportasi yang akan digunakan sebagian besar pemudik adalah kendaraan pribadi.
Jadi jika anda pemudik dari Jabodetabek dan memilih kendaraan pribadi, jadi siap-siap saja berdesak-desakan di jalan raya menuju kampung halaman.
BACA JUGA: Diskon Gede-gedean Tiket Kereta Api, Argo Bromo Anggrek Jadi Rp75.000
Berikut beberapa aturan mudik Lebaran yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan test Covid-19 baik PCR maupun swab antigen.
- Masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.
- Masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.
- Masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat.
- Anak-anak dibawah umur 6 tahun, tidak perlu melakukan testing namun wajib mendapatkan pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
- Anak-anak umur 6 sampai 17 tahun, tidak perlu melakukan testing namun harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.
Demikian informasi tentang Bulan Mei Banyak Tanggal Merahnya, Ini Daftar Libur Lebaran, Cuti Bersama dan Peringatan Lain. Semoga Bermanfaat.