TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Satu tersangka pengeroyokan Ade Armando bernama Dhia Ul Haq (DUH) yang sempat buron telah ditangkap polisi. Dhia ditangkap pada Rabu, 13 April 2022 dini hari tadi.
“Hari ini dini hari tadi pukul 02.30 WIB berhasil menangkap pelaku ketiga atas nama Dhia Ul Haq,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 13 April 2022.
Dari rekaman video yang beredar, Dhia Ul Haq terlihat sebagai orang yang pertama kali melepaskan pukulan yang mengarah ke kepala Ade Armando.
Ketika kejadian, posisi Dhia Ul Haq berada di belakang pegiat media sosial itu sehingga Ade Armando tidak mengetahui.
Tersangka Dhia Ul Haq ditangkap di sebuah pondok pesantren dengan nama Yayasan Al-Madad Serpong, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Zulpan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka Dhia Ul Haq atas keterlibatannya dalam pengeroyokan Ade Armando di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim terkait dengan keterlibatan dengan kasus ini. Nanti kami sampaikan apa yang jadi motif termasuk kenapa ada di lokasi dia ditangkap,” ujar Zulan seperti dilansir pmjnews.com.
BACA JUGA: PENDAFTARAN REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2022: Mulai 15 April
BACA JUGA: PERSYARATAN REKRUTMEN BERSAMA BUMN 2022: Pendaftaran Hanya di Situs Ini
Sebelumnya, penyidik menetap enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Enam tersangka itu antara lain Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf, Komar dan Mohammad Bagja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.