TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menebritkan surat edaran terkait dengan ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
Warga yang telah mendapat vaksin dosis ketiga relatif lebih leluasa saat bepergian, termasuk pulang kampung.
Dalam Surat edaran No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dirilis pada Sabtu (2 April 2022), warga masyarakat yang hendak bepergian wajib emmatuhi sejumlah ketentuan.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Minggu 3 April 2022.
Dalam ketentuan itu, Satgas mengatur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Demikian pula, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Dalam ketentuan sebelumnya, PPDN yang telah mendapat vaksin dosis kedua dan booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen.
BACA JUGA: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022: Mulai Tanggal 9 April Dibuka
BACA JUGA: Info KJP Bulan April 2022 dan Kartu Lansia Kapan Cair
PROTOKOL KESEHATAN
Selain itu, ketentuan baru Satgas mengatur setiap individu yang hendak melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa, penggunaan masker kain hingga tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Aturan umum lainnya yakni mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Selain itu, pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Adapun dari sisi penyedia layanan, setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.