Jumat, 22 November 2024

Ini 5 Titik Pemantauan Batas Kecepatan di Jalan Tol, Maksimum 120 Km per Jam Berlaku Besok

Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.

Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

BATAS KECEPATAN TOL

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan kecepatan maksimal di jalan Tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km/jam.

Jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kilometer per jam, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu 27 Maret 2022 seperti dilansir pmjnews.com.

BACA JUGA: Awal Puasa Kapan? Ini Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 April 2022

BACA JUGA: Info KJP April 2022 Kapan Cair, Tunggu Tanggal Ini

SOSIALISASI

Sosalisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol dilakukan dalam rangka mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed.

Hal itu dilakukan, seperti dilansir laman BPJT, dengan mengintegrasikan sistem ETLE dengan sistem di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera.

Nantinya sistem tersebut  terintegrasi melalui dua sistem yakni Speed Camera di ruas Jalan Tol untuk penindakan dari pelanggaran hukum kendaraan Over Speed.

Selanjutnya adalah Weigh In Motion (WIM) pada sejumlah jembatan dan lajur khusus di Jalan Tol yang berfungsi untuk mengawasi beban kendaraan yang melintas secara real time untuk pelanggaran Over Load.

Secara umum, Pada sistem ETLE ini pengguna jalan yang melintas akan secara terdeteksi oleh kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang elektronik tersebut.

Terintegrasinya sistem ETLE Korlantas Polri dengan Speed Camera dan Weigh In Motion (WIM) sejalan dengan pilar kedua dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan yaitu “Jalan Yang Berkeselamatan”. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan bahwa, Korlantas serta BPJT dan operator jalan tol memiliki tantangan besar yang secara bersama-sama akan diselesaikan oleh semua pihak terkait, yaitu penegakan hukum bagi kendaraan Over Speed dan Over Load.

BPJT , menurut dia, sangat mendukung kerjasama penerapan ETLE di jalan tol. Hal ini menjadi kunci untuk kita dalam menekan pelanggaran yang terjadi di jalan tol, seperti Over Speed dan Over Load.

“Meski kecelakaan maupun tingkat fatalitas yang terjadi mengalami penurunan, yang artinya kita sudah on the right track, namun kita harapkan dengan adanya era baru ini akan menjadikan jalan tol kita betul-betul modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik dan transformasi digital,” ujar Danang.

BACA JUGA: Tinggal Tunggu Tandatangan Pak Anies, Bansos KLJ Sebentar Lagi Cair

BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat

DATA KECELAKAAN

Berdasarkan data PT Jasa Marga (Persero) selaku Badan Usaha Jalan Tol, sepanjang tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 1.345 kejadian kecelakaan terjadi di seluruh Jalan Tol Jasa Marga Group.

Faktor penyebab kecelakaan utama yaitu sebesar 82% adalah faktor pengemudi, yang diikuti oleh 17% faktor kendaraan dan 1% faktor lingkungan.

Untuk faktor pengemudi di antaranya karena Over Speed, yaitu sebanyak 42,9% dari total jumlah kecelakaan.

Tidak hanya karena Over Speed, faktor kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi kendaraan pun menjadi fokus kami dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kemudian untuk kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan/Over Load adalah sebanyak 1,68 juta kendaraan. Angka ini mencapai 23,17% dari total 7,27 juta kendaraan yang terdeteksi selama tahun 2021.

Dengan diluncurkannya sistem tilang elektronik di Jalan Tol diharapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maks dan lebih berhati hati berkendara di Jalan Tol.

Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut.

BACA JUGA: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi (Hikmah Ramadhan)

BACA JUGA: Malam Lailatul Qadar Turun Tanggal Berapa Ramadhan? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Pada tahun 2021 lalu, PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol juga telah menginisiasi Operasi Microsleep yang rutin dilakukan di Jalan Tol Trans Sumatera yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50%, sehingga dengan adanya sistem ETLE perdana di Jalan Tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...