TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama.
Saifuddin yang mengaku pernah menjadi dewan pengajar di Pondok Pesantren Al Zaitun, Indramayu, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 30 Maret 2022 seperti dilansir pmjnews.com.
Namun, Dedi tidak dapat menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka pendeta Saifudin Ibrahim. Begitu juga dengan perkembangan pencarian Saifudin yang diduga berada di luar negeri.
BACA JUGA: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar Berdasarkan Hadits Nabi (Hikmah Ramadhan)
BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat
Seperti diketahui, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran.
Pendeta Saifuddin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.
- Artikel ini sudah tayang di pmjnews dengan judul Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama