TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Benarkah pemberian vaksin booster tidak harus menunggu 6 bulan dan boleh minimal 3 bulan setelah vaksinasi kedua?
Kabar tentang pemberian vaksin booster minimal 3 bulan tidak lagi 6 bulan setelah vaksinasi kedua masih simpang siur.
Dari beberapa pemberitaan, termasuk dari laman resmi Pemprov Kalimantan Barat, pemberian vaksin booster segera bisa diberikan dalam waktu 3 bulan setelah vaksinasi kedua.
Sekda Pemprov Kalbar Harisson menyampaikan sesuai arahan Kapolri mengenai pelaksanaan vaksinasi hari ini yakni vaksin penguat (booster) dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah mendapatkan suntikan vaksin dosis 2.
“Tapi, masih ada masalah terhadap aplikasi PeduliLindungi yang belum terbuka untuk interval booster 3 bulan. Vaksin bisa didapatkan, tetapi bukti vaksin tidak keluar di aplikasi. Jadi, kita akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk segera membuka aplikasi tersebut untuk bisa mengeluarkan sertifikat vaksin booster 3 bulan setelah pemberian vaksin dosis 2,” ungkap Harisson.
Hal itu disampaikan Harisson ketika bersama Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro beserta PJU Polda Kalbar menghadiri Vaksinasi Serentak se-Indonesia yang dibuka oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara virtual di SMA Santo Petrus Pontianak, Sabtu 19 Februari 2022.
Sekda Prov Kalbar juga menambahkan arahan Kapolri yang meminta percepatan pelaksanaan vaksinasi dan pendisiplinan protokol kesehatan.
“Kami diminta akselerasi, baik pada dosis 1, 2, booster, maupun vaksin anak-anak. Saat ini stok vaksin Kalbar masih tersedia lebih dari 1 juta dosis. Namun, permasalahan yang dihadapi sekarang adalah jika vaksin yang datang tidak segera digunakan, maka akan kadaluarsa,” kata Harisson.
Sementara itu, beredar pesan berantai tentang vaksinasi booster COvid-19 dapat dilakukan 3 bulan usai mendapat dosis kedua.
“Late post.. Silahkan yang mau Vaksin untuk datang langsung besok pagi di Aula Puskesmas Lasem.. Juga ada Vaksin booster (ketiga) jenis Astrazeneca dengan syarat sekarang berjarak 3 bulan setelah disuntik dosis kedua Sinovac.. Bagikan informasi ini kepada yang membutuhkan.”
TENTANG: BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair, Cara Daftar dan Syarat Pengajuan ke BRI I& BNI
BLT UMKM atau BPUM 2022 Cair, Cara Daftar dan Syarat Pengajuan ke BRI I& BNI
KETERANGAN KEMENKES
Menanggapi informasi tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa belum ada perubahan kebijakan mengenai aturan vaksinasi booster Covid-19.
Jadi, vaksinasi booster alias suntikan dosis ketiga baru bisa berlangsung minimal setelah 6 bulan dari penyuntikkan vaksin kedua.
” Aturannya belum berubah hingga saat ini,” kata Nadia seperti dilansir media massa nasional.
Nadia menegaskan tidak benar bila ada yang mengatakan vaksinasi dosis ketiga bisa didapatkan setelah tiga bulan dari penyuntikan vaksin COvid-19 dosis kedua.
“Apabila ada informasi bahwa vaksin booster bisa didapatkan kurang dari enam bulan setelah dosis kedua, itu tidak benar,” kata Nadia pada Senin 21 Februari 2022.
Kapan KJP Maret Cair & Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap 1 2022
Demikian informasi tentang kabar bahwa vaksin booster sudah bisa dilakukan minimal 3 bulan dari pemberikan vaksin dosis kedua.