TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penandatangan petisi tolak aturan JHT atau Jaminan Hari Tua baru cair pada usia 56 tahun di change.org sudah tembus 150 ribu orang.
Data tersebut tampil di situs kampanye publik di change.org yang dipantai jejaring tentangkita.co pada Sabtu 12 Februari pukul 15.10 WIB.
Petisi itu berisi ajakan untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
BACA JUGA: 62.250 Pekerja Sulawesi Selatan Terima BSU Kemnaker via BPJS TK, Cek di Sini
Petisi ini dibuat oleh Suhari Ete yang menilai aturan baru itu merugikan buruh.
Salah satu hal yang diatur dalam Permenaker No 2/2022 adalah soal pencairan JHT.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK,” ujar dia dalam narasi di change.org
BACA JUGA: Pendaftaran SNMPTN LTMPT 2022 Mulai 14 Februari Ya di https://ltmpt.ac.id
“Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” lanjut dia.
Karena itu mereka membuat petisi untuk membatalkan aturan JHT atau Jaminan Hari Tua cair pada usia 56 tahun.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
BACA JUGA: Ombudsman: Kenapa Status Jutaan Kepesertaan BPJS Kesehatan Tiba-tiba Tidak Aktif?
Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
BACA JUGA: Lolos Verifikasi Tapi BSU Tahap 5 Belum Cair, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Ada juga petisi sejenis yang dibuat oleh SyafiQ Ch.
Dia menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.
BACA JUGA: MP3 Juice, Ini Tempat Download Lagu Gratis Praktis tanpa Aplikasi Tambahan
“Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta,” tulis dia.
Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.