Jumat, 22 November 2024

Ini Ketentuan Lengkap JHT Cair Usia 56 Tahun di Permenaker No.2 Tahun 2022

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Permenaker No.2 tahun 2022 yang antara lain mengatur jaminan hari tua atau JHT baru bisa cair ketika peserta mencapai usia pensiun yakni pada usia 56 tahun ramai diperbincangkan.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 itu mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Ketentuan tentang pembayaran JHT pada usia 56 tahun termaktub dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker No.2 tahun 2022 yang berbunyi:

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. Peserta mengundurkan diri;
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

TENTANG PETISI MENOLAK PERMENAKER NO.2 TAHUN 2022

Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Batalkan Aturan JHT Cair pada Usia 56 Tahun 

TENTANG: Jadwal Lengkap Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN 2022 

TENTANG: Jadwal Pendaftaran SNMPTN, SBMPTN & UTBK LTMPT 2022: Di https://ltmpt.ac.id

PETISI MENOLAK DI CHANGE.ORG

Sementara itu, puluhan ribu orang menandatangani petisi menolak aturan JHT atau Jaminan Hari Tua cair pada usia 56 tahun.

Pada situs kampanye publik di change.org, mereka mendukung petisi yang meminta pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Petisi ini dibuat oleh Suhari Ete yang menilai aturan baru itu merugikan buruh.

Pendaftaran SNMPTN LTMPT 2022 Mulai 14 Februari Ya di https://ltmpt.ac.id

Ada juga petisi sejenis yang dibuat oleh SyafiQ Ch. Dia menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.

BACA JUGAMP3 Juice, Ini Tempat Download Lagu Gratis Praktis tanpa Aplikasi Tambahan

“Karena hal ini pernah kami rasakan dan maka dari itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2022 terutama pasal 5 harus dibatalkan, karena tidak memikirkan keperluan masyarakat terutama yang bekerja di bidang swasta,” tulis dia.

Nah, kalian yang ingin tahu ketentuan lengkap dari Permenaker No.2 tahun 2022 termasuk aturan mengenai JHT baru akan cair ketika peserta berusia 56 tahun, silakan klik TAUTAN ini.

Demikian informasi tentang Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa cair pada usia peserta 56 tahun.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...