Jumat, 22 November 2024

Halo Bos, Kata Presiden Bisa Kerja dari Rumah, Work From Home alias WFH Aja!

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pekerja yang bisa bekerja dari rumah untuk menerapkan work from home atau WFH.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Jokowi sebagai respons kewaspadaan terhadap kenaikan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.

“(Yang) tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian. Dan untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah, Work From Home (WFH), lakukanlah kerja dari rumah,” pesan Jokowi, Selasa 18 Januari 2022 seperti dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat tidak bepergian ke luar negeri apabila tak ada hal yang mendesak.

Sementara itu, Pemerintah terus melakukan evaluasi demi meningkatkan efektifitas upaya penanganan dan pengendalian Covid-19, khususnya varian baru Omicron, yang hingga saat ini sudah melanda berbagai negara di dunia termasuk Tanah Air.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa hasil evaluasi penanganan Covid-19yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu itu tak jarang melahirkan kebijakan baru.

TENTANG KJP PLUS FEBRUARI 2022

Jadwal Pencairan KJP Plus Februari 2022: Cek Penerima di Sini

Hal itu, menurut Suharyanto, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah karakteristik ancaman dari virus itu sendiri yang juga mengalami perubahan.

“Setiap minggu kita melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Kemudian dilihat perkembangan ancamannya. Omicron ini kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah,” jelas Suharyanto.

Dia berbicara dalam Rapat Evaluasi Pengendalian COVID-19 Pada Masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan Antisipasi Penyebaran Varian Omicron yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

Suharyanto menuturkan, adanya perubahan tentang penetapan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari 14 hari menjadi 10 hari merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022 itu diambil sebagaimana menurut hasil rapat terbatas dan melalui berbagai pertimbangan yang dirumuskan bersama para ahli.

Adapun dengan adanya perubahan kebijakan itu, Suharyanto meminta agar masyarakat dapat memahami dan segera menyesuaikan diri, sebab kebijakan itu diatur semata-mata agar virus tidak luas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.

“Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Nah sekarang 7 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan,” jelas Suharyanto.

“Tentunya supaya virusnya tidak menyebar, namun juga pertumbuhan ekonomi di negara kita bisa semakin baik,” imbuhnya.

TENTANG KARTU PRAKERJA GELOMBANG 23

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka: Cara Cek Lolos Seleksi atau Tidak

KERJA SAMA INSTITUSI

Pada kesempatan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pengendalian mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022 dapat dilakukan dengan sangat baik.

Adapun hal itu dapat dicapai atas kerja sama dan pelibatan seluruh unsur komponen bangsa meliputi TNI, Polri, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan tentunya kedisiplinan masyarakat.

Keberhasilan untuk menjaga laju penularan COVID-19 itu menurut Muhadjir sekaligus menunjukkan bahwa seluruh komponen bangsa dapat bekerja sama dengan baik selama masa libur Nataru.

“Keberhasilan untuk menjaga laju COVID-19 juga menunjukkan bahwa Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah dan masyarakat dapat bekerja sama dengan baik selama Nataru 2021-2022,” kata Muhadjir.

Di sisi lain, tren kenaikan kasus positif pada masa Nataru 2021-2022 bersifat fluktuatif, akan tetapi secara umum dapat dikendalian dengan baik.

Lebih lanjut, Muhadjir meminta agar seluruh unsur komponen bangsa dapat meningkatkan sinergitas untuk mengendalikan COVID-19 varian Omicron dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi.

“Untuk menangani kasus Omicron, perlu langkah-langkah antisipasi lanjutan, antara lain terus memantau penerapan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, percepatan vaksinasi termasuk booster dan lain-lain,” pungkas Muhadjir.

Turut hadir dalam rapat tersebut Panglima TNI Andika Perkasa, Menteri Kominfo Jhony G Plate, Wamen Parekraf Angela H. Tanusoedibjo dan perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...