TENTANGKITA, JAKARTA – Pertumbuhan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta selama awal Januari selalu di atas angka 100 kasus.
Bahkan, kemarin 5 Januari 2022, kasus baru Covid-19 di Ibu Kota sudah menyentuh angka 259 kasus baru.
Padahal pada 4 Januari, penambahan kasus baru di DKI Jakarta ‘baru’ sebanyak 115 kasus.
Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan kasus baru pada 3 Januari yang berjumlah 150 kasus.
Selanjutnya, pada 2 Januari tercatat penambahan kasus baru sebanyak 102 kasus, dan pada 1 Januari sebanyak 118 kasus.
Dengan penambahan kasus baru itu, total kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta sampai dengan 5 Januari berjumlah 866.064.
Kasus baru di DKI Jakarta sebanyak 259 kasus berarti berkontribusi 64,1 persen dari total penambahan kasus baru di Indonesia yang berjumlah 404 pada 5 Januari 2022.
Penambahan kasus baru di DKI Jakarta terjadi di tengah mulai ditemukannya beberapa kasus Covid-19 yang disebabkan varian Omicron.
Tentu wajar kemudian kalau ada yang mempertanyakan di media sosial tentang bagaimana dengan kelanjutan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah-sekolah Ibu Kota yang baru mulai berjalan pada 3 Januari 2022.
TENTANG PENCAIRAN KJP JANUARI 2022
PPKM LEVEL 2
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan tetap menjalankan PTM 100 persen di sekolah meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik ke level 2.
Penetapan status PPKM level 2 di DKI Jakarta aberdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 1 tahun 2022.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 3 sampai dengan 17 Januari 2022. Sebelumnya, selama 2 pekan lalu, PPKM di DKI Jakarta berada di level 1.
Menurut Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah seperti dilansir media massa, Selasa, 4 Januari 2022, berdasarkan ketentuan, untuk PPKM level 1 dan level 2 masih dimungkinkan untuk PTM 100 persen.
PTM 100 persen di DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021.
Keempat beleid tersebut adalah: SKB dengan Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Terkait dengan merebaknya pasien Covid-19 varian Omicron di beberapa tempat, Disdik DKI Jakarta memastikan terus mengumpulkan data-data di lapangan secara rutin.