TENTANGKITA, JAKARTA – Pemerintah menargetkan pelaksanaan pemberian vaksin booster atau vaksinasi dosis 3 dimulai pada 12 Januari 2022, ada yang gratis ada yang berbayar.
Berikut ini beberapa kriteria umum penerima prioritas vaksin booster atau vaksinasi dosis 3 baik yang gratis maupun berbayar:
- Warga lanjut usia (Lansia)
- Memiliki riwayat penyakit atau komorbid
- Memiliki gangguan imunitas atau autoimun
- Vaksin booster diberikan secara gratis kepada warga yang telah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
- Warga yang bukan peserta PBI BPJS Kesehatan harus membayar untuk mendapatkan vaksin booster.
Syarat Penerima Vaksin Booster atau Vaksinasi Dosis 3
- Sudah lewat dari 6 bulan setelah disuntikkan dosis kedua vaksin Covid-19
- Usia 18 tahun ke atas yang tinggal dalam pengaturan perawatan jangka panjang, memiliki kondisi medis yang mendasarinya
- Bekerja atau tinggal di lingkungan berisiko tinggi terkena paparan Covid-19.
Jenis Vaksin Dosis 3 atau Booster yang Sedang Dikaji BPOM:
- Pfizer
- AstraZeneca
- Sinovac
- Info Terbaru Jadwal Pencairan KJP Plus Januari 2022 dari P4OP
- KJP Plus Januari 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Resmi UPT P4OP Jakarta
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan penjelasan bahwa vaksin booster diberikan kepada kabupaten/kota yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 60 persen.
“Kami identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini. Sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut,” ujar Menkes Budi Sadikin.
Dia menjelaskan hal itu dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 3 Januari 2022, seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Saat ini, kata Menkes Budi Sadikin, pemerintah telah mengamankan stok vaksin booster sekitar 113 juta dosis vaksin dari total kebutuhan sebanyak 230 juta dosis.
Terkait jenis vaksin yang akan digunakan, akan diputuskan setelah adanya rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Jenis booster-nya nanti akan kita tentukan ada yang homolog atau jenisnya sama, ada yang heterolog jenis vaksinya berbeda. Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Menkes kembali mengingatkan untuk terus mempercepat vaksinasi dan menghabiskan stok vaksin dosis pertama dan kedua yang telah tersedia, terutama bagi provinsi yang belum mencapai target capaian vaksinasi.
“Kemarin di akhir tahun baru yang perlu masih di kejar adalah Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku, Papua Barat dan Papua. Itu adalah provinsi-provinsi yang belum sampai 70 persen dosis pertama,” ucap Menkes.
Demikian informasi mengenai syarat penerima vaksin booster atau vakinasi dosis 3 yang akan dimulai pada 12 Januari 2022, baik yang berbayar maupun gratis.