TENTANGKITA, JAKARTA – Bahar bin Smith kembali menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Habib Bahar, begitu penceramah itu biasa disebut oleh para pengikutnya, menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.
Setelah diperiksa secara maraton, Bahar bin Smith langsung ditahan di Polda Jawa Barat, 3 Januari 2022.
Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan itu, pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku heran karena prosesnya begitu cepat.
Ichwan menyebutkan dari penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP sampai penetapan tersangka dan penahanan Bahar bin Smith hanya jeda dua hari.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith),” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa 4 Januari 2022.
Ichwan lantas membandingkan perlakuan aparat terhadap beberapa tokoh lain yang justru masih bebas dari proses hukum.
“Para penista agama bebas dan proses hukum. Denny Siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka seusai diperiksa penyidik.
Polisi mengaku telah memiliki dua alat bukti yang sah dan dukungan barang bukti untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kemudian ditahan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022.
Selain Bahar bin Smith, polisi juga menahan TR yang ditengarai menjadi pengunggah video ceramah dari dai tersebut.
TR juga diketahui sebagai pemilik akun YouTube yang memuat ceramah tersebut.