TENTANGKITA.CO, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali akan memeriksa Firli Bahuri, Ketua (nonaktif) KPK, terkait dugaan pelanggaran etik hari ini, Selasa 5 Desember 2023.
Pemeriksaan Dewan Pengawas KPK itu terkait dengan dugaan pelanggaran etik pertemuan dan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri.
Menurut rencana, Dewas KPK akan mengklafirikasi Firli Bahuri mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan terhadap Ketua (nonaktif) KPK itu adalah kali kedua.
“Dewas masih klarifikasi FB (Firli Bahuri) untuk kedua kalinya, rencana Selasa (5 Desember) jam 10.00 WIB,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa 5 Desember 2023 seperti dilansir laman pmjnews.com.
BACA JUGA: UNRWA: Tidak Ada Lagi Tempat yang Aman di Gaza dari Serangan Militer Israel
Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa Firli Bahuri pada 20 Oktober selama 3 jam. Dewas KPK juga sudah meminta keterangan dari 30 saksi terkait pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada 28 November 2023 setelah dia menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
PENJELASAN KAPOLRI
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya perihal belum ditahannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Sigit menyebutkan bahwa penyidik tentunya memiliki alasannya tersendiri tidak menahan Firli dalam kasus tersebut.
“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif. Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 4 Desember 2023.
Kapolri tidak berbicara lebih banyak perihal kasus yang tengah berjalan proses hukumnya yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Jenderal Sigit hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan akan tetapi tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku. “Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan.”
Sebelumnya, Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan alasan belum dilakukannya penahanan usai Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hari Jumat, 1 Desember 2023.
“(Penahanan) belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.