Jumat, 22 November 2024

Jeger! Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo

Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku tidak pernah memeras atau menerima suap terkait penanganan kasus di Kementan.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Akhirnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu malam, 22 November 2023, di Mapolda Metro Jaya, Kombes Ade Safri menegaskan penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri kepada wartawan seperti dilansir laman pmjnew.com.

BACA JUGA: Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka KPK

Sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, penyidil Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap Ketua KPK tersebut yakni Selasa 24 Oktober 2023 dan Kamis 16 November 2023.

Firli Bahuri diduga melanggar beberapa pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023.

PERIKSA PULUHAN SAKSI

Laporan tersebut menyatakan ada dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat melakukan penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021.

Sejumlah proses hukum telah dilaksanakan, dan akhirnya, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tersebut pada hari Jumat 6 Oktober 2023 berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Sejak itu, puluhan saksi dan ahli, termasuk Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan mereka dalam tahap penyidikan.

BACA JUGA: Celoteh Cing Abdel: Salah Kaprah Soal Putusan MK, Katanya Gibran Padahal Kaesang

Selain itu, kepolisian juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah lainnya di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, sejumlah dokumen disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus yang sedang diselidiki memiliki tiga dugaan, yaitu dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

BANTAHAN FIRLI BAHURI

Sebelumnya, Firli Bahuri mengaku tidak pernah memeras atau menerima suap terkait penanganan kasus di Kementan.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” ujar Firli dalam keterangannya, Jumat 18 November 2023.

Firli juga memastikan ketika penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumahnya tidak ada benda disita. Dia pun berharap kasus ini segera tuntas.

BACA JUGA: Celoteh Cing Abdel: Salah Kaprah Soal Putusan MK, Katanya Gibran Padahal Kaesang

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023,” katanya.

Firli Bahuri pun meminta agar semua pihak bersama-sama mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

“Karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” kata Firli Bahuri.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...