Jumat, 22 November 2024

Libur Natal & Tahun Baru 2022 Selama PPKM: Yang Boleh dan Tak Boleh

Sudah siap-siap libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Perhatikan dulu apa yang boleh dan tidak boleh selama penerapan PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA — Sudah siap-siap libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Perhatikan dulu apa yang boleh dan tidak boleh selama penerapan PPKM untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah sudah merilis kebijakan yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1×24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.

Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.

Kalau ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

Namun, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75% dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara, untuk aturan di tempat wisata atau rekreasi:

harus menerapkan protokol kesehatan,

hanya mengizinkan pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi, membatasi pengunjung maksimal 75% dari kapasitas.

melarang pesta perayaan dengan kerumunan

mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan

dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan.

Pada masa ini, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak.

“Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat.”

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal itu dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin 13 Desember 2021, seperti dilansir https://ekon.go.id/

Hampir 200 Ribu Orang Boikot Nikita Mirzani, Nyai Niki: Makin Diboikot Makin Top!

EVALUASI PPKM

Pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali.

Utamanya untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 pada masa libur Nataru dan masuknya varian baru Omicron ke Indonesia.

Jumlah Kasus Aktif yang tercatat per 12 Desember 2021 adalah 5.158 kasus atau 0,12% dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 8,10%. Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak pada 24 Juli 2021, maka Kasus Aktif sudah turun -99,10%.

Kasus Konfirmasi Harian rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 208 kasus, dengan tren yang konsisten menurun, per 12 Desember sebanyak 163 kasus, atau sudah turun -99,71% dari situasi puncak pada 15 Juli 2021. Kontribusi dari Jawa-Bali sebanyak 105 kasus (64,42%) dan Luar Jawa-Bali sebanyak 58 kasus (35,58%).

“Angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19 di Indonesia dan pada semua Pulau, dalam kondisi terkendali (Rt < 1). Rt Indonesia adalah 0,97,” ujar Menko Airlangga.

Secara nasional, persentase Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate/RR) adalah 96,49%, Tingkat Kematian (Case Fatality Rate/CFR) adalah 3,37%, dengan penurunan total Kasus Aktif sebesar -98,77%.

Cucu Buya Hamka: Jangan Catut Nama Kakek Soal Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal

Perkembangan Kondisi Luar Jawa-Bali

Jumlah kasus yang sembuh (RR), kasus kematian (CFR), dan penurunan jumlah total kasus aktif di Luar Jawa-Bali, yaitu sbb:

  • Sumatera: RR = 96,24% dan CFR = 3,58%, dengan penurunan (jumlah total kasus aktif) -98,35%
  • Nusa Tenggara: RR = 97,46% dan CFR = 2,35% dengan penurunan -98,66%
  • Kalimantan: RR = 96,79% dan CFR = 3,17% dengan penurunan -99,74%
  • Sulawesi: RR = 97,27% dan CFR = 2,64% dengan penurunan -99,29%
  • Maluku dan Papua: RR = 97,7% dan CFR = 1,75% dengan penurunan -97,58%

Dari pengukuran Level Asesmen Situasi Covid-19 pada 27 Provinsi di Luar Jawa-Bali (per 11 Desember 2021) terlihat bahwa seluruh Provinsi memiliki “Transmisi Komunitas” yang sangat baik yaitu di Level 1, tetapi kondisinya agak berbeda kalua dilihat dari sisi“Kapasitas Respon”.

Hal ini menyebabkan Level Asesmen Situasi Pandemi per Provinsi: tidak ada Provinsi yang termasuk Level 4 dan Level 3.

Kemudian 21 Provinsi pada Level 2 karena Kapasitas Respon “Sedang” atau “Terbatas”, serta 6 Provinsi di Level 1 dengan Kapasitas Respon “Memadai”, yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Jambi, dan Maluku.

Hanya terdapat 7 Provinsi dengan tingkat Vaksinasi Dosis-1 pada Level “Memadai (>70%)”, yaitu Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Kemudian, 13 Provinsi di level “Sedang (50%-70%), dan 7 Provinsi pada level “Terbatas (<50%)”.

Menko Airlangga menerangkan per 11 Desember 2021, tidak ada Kabupaten/Kota Level 4. Namun masih ada 3 Kabupaten/Kota di Level 3, yaitu Sumba Tengah, Bangka dan Teluk Bintuni. Kemudian, terdapat 135 Kabupaten/Kota di Level 2; dan Kabupaten/Kota pada Level 1 meningkat menjadi 248 Kabupaten/Kota.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...