Jumat, 22 November 2024

15 Pelanggaran Ini Jadi Target Operasi Zebra 2023, Motor Lawan Arah Jadi Prioritas Utama!

Kombes Pol Latif Usman mempersilakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mencegah aksi pungutan liar oknum petugas saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Selama 14 hari ke depan, Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2023 yang salah satu prioritas untuk ditindak adalah motor yang melawan arah.

Menurut rencana, Operasi Zebra 2023 berlangsung hari ini, 18 September sampai nanti berakhir 1 Oktober 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menegaskan salah satu fokus atau prioritas utama Operasi Zebra 2023 adalah penindakan terhadap para pemotor yang melawan arah.

“Melawan arus, inilah yang menjadi sorotan di Jakarta ini karena ada beberapa jalur yang menurut masyarakat kadang-kadang mengambil simpel tapi membahayakan,” ujar Kombes Latif Usman pada Senin 18 September 2023.

BACA JUGA: Cara Cek Status DTKS DKI 2023 dan Daftar Penerima KJP Tahap 2 Tahun 2023 Lihat di Sini

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya itu, data menunjukkan kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia yang paling rawan adalah motor melawan arah.

“Itu yang kita akan concern di situ karena data jumlah yang ada, kebanyakan yang meninggal dunia adalah pengguna sepeda motor, khususnya yang paling rawan adalah yang melawan arus. Ini yang menjadi sasaran utama,” ujarnya seperti dilansir pmjnews.com.

Kombes Latif Usman mengungkapkan Polda Metro Jaya akan menempatkan personel di beberapa ruas atau titik jalan Jakarta yang menjadi rawan pemotor lawan arah.

Salah satu ruas jalan yang menjadi perhatian adalah di Jalan Raya Lenteng Agung yang menjadi lokasi kecelakaan 7 pemotor melawan arah menabrak truk.

“Tentunya (ditempatkan personel di titik rawan lawan arah). Sudah bukan hal baru lagi seperti Lenteng Agung jelas, terus di beberapa di Daan Mogot, dan beberapa jalur yang tidak bisa digunakan,” katanya.

Kombes Latif Usman juga mengingatkan agar pengendara motor tidak melanggar aturan dengan mengambil rute melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT).

“(JLNT) Casablanca yang tidak boleh sepeda motor jangan lewat, Antasari juga demikian, yaitu tempat-tempat yang rawan kecelakaan lalu lintas akan kita lakukan operasi ini,” katanya.

BACA JUGA: KLJ September 2023 Dicairkan Hari Ini Atau Besok Tanggal 19 Agustus 2023? Dinsos DKI Katakan Ini

CEGAH PUNGLI

Kombes Pol Latif Usman mempersilakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mencegah aksi pungutan liar oknum petugas saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Kombes Latif Usman mengklaim pihaknya terbuka atas laporan dari masyarakat yang terlibat mengawasi kegiatan selama Operasi Zebra Jaya 2023.

“Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya itu.

Lebih lanjut, Latif menambahkan pihaknya juga turut melibatkan Bidpropam Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 selaku pengawas internal.

“Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka, yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Asian Games 2022 (Sepak bola) Preview Indonesia v Kyrgistan, Lineup, Rekor Laga, Link Live Streaming

Total sebanyak 15 pelanggaran yang disasar selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, yakni:

  1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
  5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
  6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
  7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
  8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
  11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
  12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
  14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

Demikian informasi terkait Operasi Zebra 2023 yang salah satu prioritas penindakannya adalah terhadap motor yang melawan arah.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...