TENTANGKITA, JAKARTA – Berikut ini penjelasan tentang cara membuat, fungsi, kegunaan, dan lokasi pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti dilansir laman jakarta.go.id.
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan/atau telah menikah.
Ada pula KTP berbasis NIK (dikenal dengan KTP Elektronik atau e-KTP) yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional, dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Fungsi utama Kartu Tanda Penduduk sebagai kartu identitas diri. Selain itu, kartu ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya:
- Pembuatan Paspor.
- Administrasi Buku Nikah.
- Pembukaan Rekening Bank.
- Pembuatan NPWP.
- Pemilu.
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan.
Waktu Pelayanan : 14 (empat belas) hari.
Tarif : Gratis.
Persyaratan:
Pembuatan KTP baru diajukan dengan melengkapi syarat-syarat berikut:
Kartu Keluarga (KK) fotokopi dan asli.
Kutipan Akta Kelahiran.
Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Paspor.
Izin Tinggal Tetap.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:
Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Tanggal perkawinan jika menikah di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun.
Tanggal penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri
Tanggal pelaporan perubahan status kependudukan dari penduduk sementara Orang Asing menjadi penduduk.
TIPS KARTU PRAKERJA: 6 Langkah Memulai Bisnis Kedai Kopi untuk Pemula
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak berakhir masa berlaku.
Masa Berlaku e-KTP yaitu:
Warga Negara Indonesia seumur hidup.
Orang Asing disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal tetap.
Bila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, penduduk pemilik e-KTP wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Pengurusan KTP juga bisa dilakukan secara daring. Silakan unduh aplikasi Alpukat Betawi atau akses Alpukat Betawi melalui JAKI. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan atau lihat laman informasi Alpukat Betawi.
Fungsi dan Kegunaan e-KTP
Fungsi dan Kegunaan e-KTP
Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
- Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Selain tujuan yang hendak di capai, manfaat e-KTP di harapkan dapat di rasakan sebagai berikut :
- Identitas jati diri tunggal
- Tidak dapat di palsukan
- Tidak dapat di gandakan
- Dapat di pakai sebagi kartu suara dalam pemilu atau pilkada
TENTANG CARA CAIRKAN BSU DI BNI | CARA CEK DISKON TARIF LISTRIK
Demikian informasi tentang cara membuat, fungsi, kegunaan, dan lokasi pelayanan Kartu Tanda Penduduk di tautan di bawah ini