Kamis, 21 November 2024

Jaksa Tuntut Mario Dandy Satriyo 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Total Rp120 Miliar

Apabila tidak mampu membayar restitusi dengan total nilai Rp120 miliar, kata Jaksa Penuntut Umum, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Hot News

TENTANGKITA.CO —  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi atau ganti rugi Rp 120 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jkarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 15 Agustus 2023.

Dalam tuntutan pertamanya, JPU meminta Majelis Hakim yang menangani sidang penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora menyatakan Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Dua, menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di PN Jaksel.

JPU juga menuntut Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas dan AG (15), membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David senilai Rp 120 miliar.

“Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp 120 miliar),” ujar tim JPU seperti disiarkan langsung oleh Kompas TV.

BACA JUGA: Mbah Moen: Jangan Tinggalkan Bacaan Ini Usai Shalat Fardu, Dijamin Rezeki Mengalir Deras

Apabila tidak mampu membayar restitusi dengan total nilai Rp120 miliar, kata Jaksa Penuntut Umum, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Pembacaan tuntutan dibacakan tim JPU secara bergantian antara lain oleh Nuli, Suryani, Eka, Maidarlis, Bayu Ika, dan Hafiz Kurniawan.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam perkara tersebut didakwa melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan David mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2.

Dalam perkara tersebut, selain Mario Dandy, juga terdapat terdakwa lain yakni Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga terdakwa Anak AG.

Adapun Anak AG sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Demikian informasi terkait JPU yang menuntut Mario Dandy Satriyo dengan 12 tahun penjara dan restitusi atau ganti rugi total Rp 120 miliar.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...