Jumat, 22 November 2024

Begini Cara Kerja Komplotan Penipu File APK, 1 Jaringan Terbongkar, Pelaku Bapak dan Anak!

Selain itu, bapak dan anak itu berperan membeli nomor rekening kemudian menipu sejumlah korban untuk melakukan transfer uang.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Komplotan peretas nomor telepon selular dengan modus penipuan file APK di aplikasi pesan WhatsApp yang kemudian membobol rekening korban terbongkar oleh Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan polisi berhasi menangkap 4 orang  anggota komplotan penipu via file APK yang kemudian menguras rekening korbann

“Keempat pelaku ini ditangkap di tiga lokasi berbeda,” ujar Kombes Dwi Subagio dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu pada Rabu 9 Agustus 2023.

Terbongkarnya komplotan penipu via file APK bermula ketika polisi menangkap IW (42 tahun) dan RJ (22 tahun) yang merupakan ayah dan anak. Keduanya ditangkap di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 30 Juli 2023.

Dari penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi kemudian menangkap lagi dua pelaku lain yakni berinisial HAR yang ditangkap di Jember, Jawa Timur, dan juga pelaku berinisial RD yang ditangkap di Garut, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Tinggal 3 Pekan Lagi, Ini Info Dari BKN

Kemudian Kombes Dwi Subagio menjelaskan peran dari dua pelaku IW dan RJ yang ditangkap di Palembang. Mereka bertugas menyebar pesan berisi file  APK yang nantinya akan meretas ponsel calon korban.

Selain itu, bapak dan anak itu berperan membeli nomor rekening kemudian menipu sejumlah korban untuk melakukan transfer uang.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni berinisial HAR dan RD dalam kasus tersebut berperan menjadi calo dan menjual nomor rekening.

“Sindikat ini skalanya nasional karena dari beberapa wilayah dan korbannya masif bukan hanya Jateng saja. Dimungkinkan masih ada jaringan lain yang lebih besar. Saat ini masih kami masih melakukan pendalaman,” katanya.

Menurut Kombes Dwi Subagio, jumlah masyarakat yang diduga menjadi korban kejahatan pelaku diperkirakan lebih dari 100 orang, di mana dari 48 korban diantaranya sudah dikuras rekeningnya hingga miliaran rupiah.

“Dari hasil kegiatan yang dilakukan, kami bisa menganalisa, bisa menghitung omzet para pelaku ini ternyata sangat wah sekali. Dalam satu bulan bisa dapat Rp 200 juta dan bahkan di bulan terakhir dari pengakuan, Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ini Info Paling Baru KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair dari Disdik DKI

Polda Jawa Tengah sudah menerima laporan penipuan dengan modus operasi mengirim file APK sejak awal 2023. Bahkan, pada pertengahan Juli nomor telepon Kapolda Jawa Tengah juga diretas oleh kelompok penipu tersebut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka saat ini menjalani penahanan di Mapolda Jawa Tengah.

Sementara itu, untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 35 dan pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 81, 82, dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 65 dan 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...