Jumat, 22 November 2024

Ini 4 Pasal Pidana yang Bisa Menjerat Panji Gumilang Syaikh Al Zaytun Jadi Tersangka

Dalam berbagai kesempatan melalui wawancara dengan media massa dan unggahan di kanal YouTube Al Zaytun Official, Panji Gumilang membantah berbagai tudingan menyangkut dirinya dan Ponpes Al Zaytun.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Ada 4 pasal pidana yang bisa menjerat Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun menjadi tersangka.

Saat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri insentif memeriksa kasus yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

Menurut rencana, hari ini Kamis 27 Juli 2023, penyidik akan memeriksa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, itu sebagai saksi.

Apabila Panji Gumilang hadir, maka ini menjadi pemeriksaan kali kedua atas Syaikh Al Zaytun itu. Pemeriksaan kali kedua terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun ahli.

“Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada Rabu 26 Juli 2023.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, penyidik juga sudah mendapatkan hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

BACA JUGA: Info Terbaru KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Tarik Tunai Rp100 Ribu Kata Disdik DKI dan P4OP

Berdasarkan catatan tentangkita.co, ada empat pasal yang terkait dengan dugaan tindak pidana oleh Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun. Baik itu dari laporan polisi (LP) dari masyarakat, dan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berikut ini 4 pasal pidana yang terkait dengan Panji Gumilang:

– dugaan penistaan agama

– dugaan penyebaran berita bohong

– dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian

– dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU

Sekarang mari kita simak bunyi dari empat pasal pidana yang terkait dengan Panji Gumilang:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156 a

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :

  1. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
  2. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Pasal 14

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

3. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45A ayat (2)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

4. Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

BACA JUGA: Siapa Saja Anak Panji Gumilang? Dua di antaranya Dipanggil Bareskrim Polri Namun Tidak Datang

REKENING DIBLOKIR

Dalam berbagai kesempatan melalui wawancara dengan media massa dan unggahan di kanal YouTube Al Zaytun Official, Panji Gumilang membantah berbagai tudingan menyangkut dirinya dan Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang memberikan penjelasan panjang lebar terkait dengan rekening bank dirinya dan Ponpes Al Zaytun yang diblokir oleh Pusat Pelaporan Anaisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebagai upaya untuk ‘menyiasati’ pemblokiran rekening dirinya dan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang meminta wali atau orang tua santri untuk menyetor pembayaran uang sekolah anak mereka dengan cara membayar langsung.

“Syekh minta atau Syekh berharap pada Wali santri yang ada hubungan terkait dengan dana pendidikan, kita pakai cara tradisional,” kata Panji Gumilang dalam Kanal Youtube Al Zaytun Official, Kamis 13 Juli 2023.

Cara tradisional yang dimaksud Panji Gumilang adalah para wali santri tidak mengirim uang atau biaya pendidikan melalui tranfer bank tetapi bayar tunai dengan datang langsung ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu.

“Jangan menggunakan transfer ke bank yang sudah ditetapkan atau ke rekening yang sudah ditetapkan dulu,” katanya.

BACA JUGA: Usut TPPU Panji Gumilang, Polri Panggil 2 Komisaris PT SBMK-Unit Usaha LKM Masjid Al Zaytun, Hari Ini

Pembayaran biaya sekolah dari wali santri ini diperlukan, kata Panji Gumilang, agar proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan tidak tersendat.

“Supaya dana-dana yang wali santri setorkan itu bisa dimanfaatkan, sebaiknya secara tradisional saja… “Anak-anak kita juga perlu buku, perlu ini, perlu itu. Nah itu dikirim tunai saja,” katanya.

Dengan perubahan cara pembayaran biaya sekolah itu, tambah Panji Gumilang, para wali santri juga bisa sambil melihat langsung kondisi di Al Zaytun.

Panji meyakinkan pemblokiran rekening ini hanya akan berjalan sementara karena diyakini tidak ada yang mencurigakan dalam rekening Al Zaytun.

“Percayalah bahwa ini tidak lama, karena lalu lintas keuangan di kampus kita ini adalah lalu lintas keuangan yang sangat-sangat sehat,” katanya.

Panji juga berpesan, agar wali santri Al Zaytun tidak perlu mengkhawatirkan kondisi saat ini yang lagi berurusan dengan hukum.

BACA JUGA: 31 Saksi Diperiksa Untuk Kasus Panji Gumilang Menuju Tersangka

“Syekh Al Zaytun berpesan pada seluruh wali santri agar tidak khawatir menghadapi situasi semacam ini. Perhatikan saja anak-anak kita yang ada di kampus supaya tenang,” katanya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU.

Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.

Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...