TENTANGKITA.CO – Apakah Panji Gumilang bakal menjadi tersangka? Hal itu tentu harus menunggu pemeriksaan lanjutan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penyidik Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan kedua pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai saksi pada hari ini Kamis 27 Agustus 2023.
Jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi pada hari ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Terhadap Saudara PG (Panji Gumilang) telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Brigjen Ramadhan kepada wartawan pada Rabu 26 Juli 2023.
Pemeriksaan kedua kalinya terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun ahli.
Penyidik juga telah menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik terkait kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran kabar bohong yang menyeret pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, itu.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Tarik Tunai Rp100 Ribu Kata Disdik DKI dan P4OP
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, terancam pelanggaran empat pasal pidana yakni
– dugaan melakukan penistaan agama
– dugaan penyebaran berita bohong
– dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian
– dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berikut ini bunyi pasal-pasal yang berpotensi menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka:
1. Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
- Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
- Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
3. Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
4. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
BACA JUGA: KLJ Tahap 2 Cair Akhir Juli atau Awal Agustus 2023? Ini Bocoran Dari Dinsos DKI Jakarta
Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah memberikan bantahan terhadap tudingan yang terkait dengan diri dan lembaga yang dia pimpin melalui wawancara dengan media massa dan unggahan di kanal YouTube Al Zaytun Official.
REKENING DIBLOKIR
Terkait dengan pembekuan rekening miliknya dan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang meminta wali santri untuk tetap membayar uang sekolah anak mereka dengan cara tradisional.
“Syekh minta atau Syekh berharap pada Wali santri yang ada hubungan terkait dengan dana pendidikan, kita pakai cara tradisional,” kata Panji Gumilang dalam Kanal Youtube Al Zaytun Official, Kamis 13 Juli 2023.
Cara tradisional yang dimaksud Panji Gumilang adalah para wali santri tidak mengirim uang atau biaya pendidikan melalui tranfer bank tetapi bayar tunai dengan datang langsung ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu.
“Jangan menggunakan transfer ke bank yang sudah ditetapkan atau ke rekening yang sudah ditetapkan dulu,” katanya.
BACA JUGA: 50 Orang Saksi Sudah Dipanggil, Apakah Besok Panji Gumilang Akan Jadi Tersangka?
Pembayaran biaya sekolah dari wali santri ini diperlukan, kata Panji Gumilang, agar proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan tidak tersendat.
“Supaya dana-dana yang wali santri setorkan itu bisa dimanfaatkan, sebaiknya secara tradisional saja… “Anak-anak kita juga perlu buku, perlu ini, perlu itu. Nah itu dikirim tunai saja,” katanya.
Dengan perubahan cara pembayaran biaya sekolah itu, tambah Panji Gumilang, para wali santri juga bisa sambil melihat langsung kondisi di Al Zaytun.
Panji meyakinkan pemblokiran rekening ini hanya akan berjalan sementara karena diyakini tidak ada yang mencurigakan dalam rekening Al Zaytun.
“Percayalah bahwa ini tidak lama, karena lalu lintas keuangan di kampus kita ini adalah lalu lintas keuangan yang sangat-sangat sehat,” katanya.
Panji juga berpesan, agar wali santri Al Zaytun tidak perlu mengkhawatirkan kondisi saat ini yang lagi berurusan dengan hukum.
BACA JUGA: Panji Gumilang Klaim Tak Punya Rekening Pribadi, Uang Triliunan Adalah Milik Al Zaytun
“Syekh Al Zaytun berpesan pada seluruh wali santri agar tidak khawatir menghadapi situasi semacam ini. Perhatikan saja anak-anak kita yang ada di kampus supaya tenang,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU.
Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.
Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya.***