TENTANGKITA.CO – Penyidik Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemeriksaan 10 orang terkait dengan dugaan kasus pidana yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Menurut DirekturTindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang diundang dijadwalkan berlangsung pekan ini.
“Total minggu ini ada 10 orang (saksi),” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta pada Senin 24 Juli 2023.
Brigjen Whisnu belum bersedia menyebutkan secara rinci siapa saja 10 orang saksi yang bakal dmintai keterangan yang akan dimulai pada Selasa besok, 25 Juli 2023.
“(Pemeriksaan saksi kasus Panji Gumilang) mulai besok,” ujarnya.
Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, terancam pelanggaran empat pasal pidana yakni dugaan melakukan penistaan agama, penyebaran berita bohong, informasi yang menimbulkan rasa kebencian, dan terakhir tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Berikut ini bunyi pasal-pasal yang berpotensi menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka:
1. Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
- Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :
- Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2. Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
3. Pasal 45A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
4. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
BACA JUGA: Saldo Rekening Masih Tetap? Cek Sebab Dana KLJ Tahap 2 Cair Pada Tanggal Ini
Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun sudah memberikan bantahan terhadap tudingan yang terkait dengan diri dan lembaga yang dia pimpin melalui wawancara dengan media massa dan unggahan di kanal YouTube Al Zaytun Official.
REKENING DIBLOKIR
Terkait dengan pembekuan rekening miliknya dan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang meminta wali santri untuk tetap membayar uang sekolah anak mereka dengan cara tradisional.
“Syekh minta atau Syekh berharap pada Wali santri yang ada hubungan terkait dengan dana pendidikan, kita pakai cara tradisional,” kata Panji Gumilang dalam Kanal Youtube Al Zaytun Official, Kamis 13 Juli 2023.
Cara tradisional yang dimaksud Panji Gumilang adalah para wali santri tidak mengirim uang atau biaya pendidikan melalui tranfer bank tetapi bayar tunai dengan datang langsung ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu.
“Jangan menggunakan transfer ke bank yang sudah ditetapkan atau ke rekening yang sudah ditetapkan dulu,” katanya.
BACA JUGA: Dana KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ Pencairan Tunggu SK GUBERNUR, Ini Kabar Dari Dinsos DKI
Pembayaran biaya sekolah dari wali santri ini diperlukan, kata Panji Gumilang, agar proses pendidikan di Ponpes Al Zaytun tetap berjalan dan tidak tersendat.
“Supaya dana-dana yang wali santri setorkan itu bisa dimanfaatkan, sebaiknya secara tradisional saja… “Anak-anak kita juga perlu buku, perlu ini, perlu itu. Nah itu dikirim tunai saja,” katanya.
Dengan perubahan cara pembayaran biaya sekolah itu, tambah Panji Gumilang, para wali santri juga bisa sambil melihat langsung kondisi di Al Zaytun.
Panji meyakinkan pemblokiran rekening ini hanya akan berjalan sementara karena diyakini tidak ada yang mencurigakan dalam rekening Al Zaytun.
“Percayalah bahwa ini tidak lama, karena lalu lintas keuangan di kampus kita ini adalah lalu lintas keuangan yang sangat-sangat sehat,” katanya.
Panji juga berpesan, agar wali santri Al Zaytun tidak perlu mengkhawatirkan kondisi saat ini yang lagi berurusan dengan hukum.
BACA JUGA: Dana KJP Plus Agustus Bakal Cair, Cek Info Di kjp.jakarta.go.id Awal Pekan Agustus
“Syekh Al Zaytun berpesan pada seluruh wali santri agar tidak khawatir menghadapi situasi semacam ini. Perhatikan saja anak-anak kita yang ada di kampus supaya tenang,” katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU.
Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.
Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya.***