TENTANGKITA.CO – Tim Gabungan Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terlibat dalam penjualan ginjal ke Kamboja melalui jaringan internasional.
Melansir dari POlri.go.id, sudah lebih dari 800 orang tersangka telah berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO dalam kurun waktu satu bulan.
BACA JUGA: Kasus Jual Beli Ginjal di Tarumajaya Bekasi: Masuk Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto total ada 12 tersangka, tiga diantaranya ditangkap di Kamboja.
Korban TPPO penjualan Ginjal
Ironisnya, sebagian besar korban diketahui menjual ginjal mereka dengan motif ekonomi, yang menjadi dampak serius dari pandemi Covid-19.
Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk sejumlah orang memiliki background dan berprofesi bergengsi.
Diantaranya adalah pedagang, guru privat, hingga calon pendonor yang memiliki gelar S2 dari universitas ternama.
Kasus ini awalnya terungkap di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah orang yang akan dibawa ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal.
Menurut sumber dari laman pmjnews, 122 orang korban yang telah menjalani transplantasi ginjal di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, Kamboja.
Satgas TPPO terus berusaha menindak sindikat dan jaringan TPPO yang beroperasi dengan mencari korban lainnya.
BACA JUGA: Hati-hati, Ada Kasus Gangguan Ginjal Akut Lagi, BPOM Hentikan Peredaran Obat Penurun Panas Praxion
Motif korban TPPO
Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa motif ekonomi merupakan pendorong utama bagi para korban untuk terlibat dalam kasus ini.
“Sejak dibentuk Satgas TPPO tersebut, sampai saat ini, tanggal 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan, dan telah melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka dan penyelamatan terhadap 2.149 korban,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/07).
Penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas sindikat TPPO dan melindungi masyarakat dari praktik kejahatan semacam ini.
Semoga dengan upaya yang dilakukan, para pelaku TPPO dapat diadili dan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang tepat.***(WVA)