Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang Tuntut Buya Anwar Abbas Secara Perdata, Begini Persiapan MUI Pusat

Menurut agenda dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakpus, sidang pertama gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Buya Anwar Abbas akan digelar pada 26 Juli 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyiapkan tim untuk mendampingi Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menghadapi tuntutan dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

‘’Kami dari MUI sudah menyiapkan tim terkait dengan proses hukum tersebut,’’ kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi seperti dilansir laman mui.or.id pada Senin 17 Juli 2023.

Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sudah mendaftarkan tuntutan secara perdata kepada Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 415/Pdt.G/2023/PNJkr.Pst yang terdaftar pada 6 Juli 2023 disebutkan nama Penggugat, Abdussalam R. Panji Gumilang dan Tergugat Anwar Abbas.

BACA JUGA: Kapan KLJ Tahap 2 Tahun 2023 Akan Cair? Disos Beri Bocorannya Berikut Ini

Menanggapi tuntutan terhadap Buya Anwar Abbas oleh Panji Gumilang, Kiai Masduki Baiddlowi mengatakan MUI menghormati langkah pimpinan Ponpes Al Zaytun itu karena Indonesia adalah negara hukum.

‘’Kami sebagai para pengurus MUI menyatakan pertama, ini adalah negara hukum setiap orang punya hak untuk menuntut. Kami menyilahkan untuk menuntut,’’ kata Kiai Masduki.

Lantas, Kiai Masduki Baidlowi mengatakan bahwa tindakan Buya Anwar Abbas adalah dalam konteks mengklarifikasi bukan menuduh Panji Gumilang adalah seorang komunis.

Kiai Masduki yang juga Juru Bicara Wakil Presiden RI KH Maruf Amin ini menerangkan, Buya Anwar Abbas adalah sosok pejuang Islam yang bertindak untuk melindungi masyarakat demi kepentingan Islam.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat pada Kamis 6 Juli 2023. Selain itu, mereka juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.

BACA JUGA: Prediksi KJP Bulan Agustus 2023 Kapan Cair: Menanti Hilal dari Disdik DKI dan P4OP

Menurut agenda dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Jakpus, sidang pertama gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Buya Anwar Abbas akan digelar pada 26 Juli 2023.

Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.

Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun sejak beberapa bulan belakangan ini ramai diperbincangkan karena memunculkan kontroversi.

Bahkan, kini Panji Gumilang harus menghadapi tuntutan secara pidana yang terkait dengan pelanggaran empat peraturan perundang-undangan antara lain yang mengatur penodaan agama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ 2023 penerima Baru Kapan Cair? Dinsos DKI Jakarta Beri Bocorannya

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bahkan sudah memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor atas dugaaan kasus penodaan agama. Syaikh Ponpes Al Zaytun itu menjalani pemeriksaan pada 3 Juli 2023.

Selain harus menghadapi tuntutan pidana, pemerintah melalui Kantor Menko bidang Polhukam sudah meminta pemblokiran terhadap rekening yang terkait dengan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...