TENTANGKITA.CO – Kenapa Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang tidak ditutup meski memunculkan banyak kontroversi belakangan ini?
Menko bidang Polhukam Moh. Mahfud MD menjelaskan alasan kenapa Ponpes Al Zaytun tidak akan ditutup meski sang pimpinan, Panji Gumilang, memiliki masalah hukum.
Menurut Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun merupakan lembaga pendidikan yang baik jadi tidak harus ditutup atau dibubarkan. Akan tetapi, kata Menko Polhukam, produk dari lembaga pendidikan itu perlu dibina dan harus ada penyesuaian kurikulum.
“Dibersihkan kalau ada kotor-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan,” ujar Mahfud MD.
Meski begitu, Mahfud MD mengingatkan bahwa persoalan hukum yang terkait dengan Panji Gumilang yang merupakan syaikh Ponpes Al Zaytun harus selesai dan tidak boleh berlarut-larut lagi seperti sebelumnya.
BACA JUGA: Mahfud MD Bongkar Identitas Asli Panji Gumilang, Al Zaytun Bermula Dari NII
“Jadi, Al Zaytun itu tidak boleh lagi berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang,” ujar Mahfud MD kepada wartawan, Rabu 12 Juli 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
Selama ini, menurut Mahfud MD, kasus yang berkaitan dengan Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang kerap timbul tenggelam. Tiba-tiba pesantren tersebut mendapatkan sorotan publik kemudia meredup dengan sendirinya seiring perjalanan waktu.
“Setiap muncul, lalu hilang lagi. Mau pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan! Dengan catatan, Al Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” ungkap Mahfud MD sambil mengingatkan bahwa Ponpes Al Zaytun tidak akan ditutup atau dibubarkan.
PENYIDIKAN KASUS PANJI GUMILANG
Sementara itu, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta keterangan saksi ahli terkait dengan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saksi ahli agama yang diundang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, hingga Majelis Ulama Indonesia.
BACA JUGA: Mahfud MD: Al Zaytun Tidak Akan Ditutup atau Dibubarkan Meski Panji Gumilang Bermasalah
“Ahli agama dari Kemenag, NU, Muhamdiyah, dan MUI,” ujar Ramadhan kepada wartawan pada Kamis 13 Juli 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
Pelaksanaan permintaan keterangan terhadap sejumlah ahli agama itu akan dilakukan pada hari ini Kamis (13/7/2023).
Tak hanya itu, Ramadhan menambahkan untuk pelaksanaan tersebut juga akan meminta keterangan dari dua ahli lain, yakni dari ahli ITE, dan ahli sosiologi. Sementara untuk ahli yang sudah diperiksa yakni ahli bahasa. “Diperiksa 1 saksi ahli bahasa,” kata Ramadhan.
Panji Gumilang sepertinya juga akan menghadapi masalah hukum terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah memberikan laporan dugaan TPPU Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri.
Dokumen tersebut berupa ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA: Jumlah Penerima KJP Bulan Agustus 2023 Bisa Bertambah? Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengungkapkan Bareskrim Polri telah membentuk tim yang mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk,” ujar Shandi dalam keterangannya, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.
Menurut Shandi, tim bentukan Bareskrim akan menjalani tugasnya masing-masing untuk mengusut, semisal berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.
Lebih lanjut, Shandi juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan PPATK perihal rekening Panji Gumilang.
Demikian info terkait tentang penjelasan Mahfud MD kenapa Ponpes Al Zaytun tidak ditutup meski Panji Gumilang bermasalah secara hukum.