Jumat, 22 November 2024

Panji Gumilang Menuju Tersangka? Pasal dan Kasus yang Mengancam Syaikh Pesantren Al Zaytun

Hot News

TENTANGKITA.CO – Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, berpotensi menjadi tersangka dalam beberapa kasus.

Yang paling baru, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan dalam kasus dugaan penistaan agama. Syaikh Pondok Pesantren Al Zaytun itu juga dikaitkan dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kemungkinan Panji Gumilang terjerat kasus dugaan TPPU disampaikan oleh Menko bidang Polhukam Moh. Mahfud MD.

Menyusul adanya informasi dari Menko Polhukam, Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan polisi kini tengah menyelidiki dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun.

BACA JUGA: Mahfud MD Bongkar Identitas Asli Panji Gumilang, Al Zaytun Bermula Dari NII

“Masih proses,” ujar Brigjen Whisnu saat dihubungi, Rabu 12 Juli 2023, seperti dilansir pmjnews.com.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku udah memberikan laporan  dugaan TPPU Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri. Dokumen tersebut berupa ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, menurut Brigjen Whisnu, Bareskrim masih mendalami laporan analisis rekening tersebut yang diberikan Mahfud MD. “Masih didalami.”

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho mengungkapkan Bareskrim Polri telah membentuk tim yang mengusut transaksi mencurigakan dari 256 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk,” ujar Shandi dalam keterangannya, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

BACA JUGA: PEMICU OBESITAS: Diawali Penggunaan Ponsel Tidak Terkontrol

Menurut Shandi, tim bentukan Bareskrim akan menjalani tugasnya masing-masing untuk mengusut, semisal berkoordinasi dengan pihak lain atau mencari saksi.

Lebih lanjut, Shandi juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan PPATK perihal rekening Panji Gumilang.

Apakah Panji Gumilang bakal menjadi tersangka juga dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga?

KIRIMAN GUBERNUR NII

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut sejumlah dana masuk ke rekening Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berasal dari seseorang yang menyebut sebagai Gubernur Negera Islam Indonesia (NII).

Keterangan itu disampaikan Mahfud MD ketika mengisi acara di Pondok Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Rabu 12 Juli 2023.

“Ada juga dana yang pengirimnya namanya gubernur NII, masuk uang ke situ (rekening Panji Gumilang),” kata Mahfud seperti dilansir media online.

Namun, Mahfud tidak menyebut secara detail nama Gubernur NII yang disebut mengirimkan uang ke rekening Panji Gumilang.

BACA JUGA: Jumlah Penerima KJP Bulan Agustus 2023 Bisa  Bertambah? Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id

Menurutnya, adanya dana-dana yang tidak jelas pertanggungjawabannya itu bisa menjadi dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan dan dikeluarkan juga secara sangat mencurigakan,” kata Menko Polhukam.

Dugaan TPPU di Al Zaytun, kata dia, saat ini menjadi fokus penanganan dari pemerintah.

“Yang kita tindak, kalau yang dari pemerintah yakni tindak pidana pencucian uang dengan pengumpulan uang diduga secara ilegal menurut saksi-saksi dan pelakunya, yang itu kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal,” katanya.

Mahfud mengatakan, ada sebanyak 145 rekening milik Panji Gumilang yang dibekukan dengan adanya dugaan TPPU. Rekening yang dimiliki Panji Gumilang dengan nama yang berbeda-berbeda ini secara keseluruhan ada 367 rekening.

Namun, hanya 145 rekening yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

“Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun atau Panji Gumilang,” katanya.

BACA JUGA: Akan Cair Akhir Juli 2023, Ini Cara Penarikan Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 2

Menurutnya, dugaan TPPU hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini sudah dilaporkan ke Polri.

Mahfud menjelaskan TPPU yang dimaksud adalah pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan dengan penipuan, pencucian uang karena undang-undang Yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya.

“Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” katanya.

Nah, apakah Panji Gumilang,  syaikh Pondok Pesantren Al Zaytun, bakal segera menjadi tersangka dalam kasus-kasus yang dituduhkan kepadanya termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita tunggu saja update beritanya.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...