TENTANGKITA.CO – Pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan pendapatan para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul rencana penghapusan tenaga non ASN pada November 2023.
Kebijakan tidak ada lagi pegawai non ASN per 28 November 2023 adalah amanat dari Undang-Undang No. 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.
Untuk itu, Pemerintah dan DPR terus membahas secara intensif penyelesaian penghapusan pegawai atau tenaga non ASN yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang.
Total pegawai non ASN sebanyak 2,3 juta orang itu jauh di atas perkiraan awal pemerintah yakni hanya sebanyak 400 ribu pegawai.
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.
BACA JUGA: Info KLJ 2023 Tahap 2 Kapan Cair: Bulan Juli Katanya, Dinsos DKI Masih Membisu
Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan bahwa tidak ada boleh PHK massal terhadap pegawai non ASN.
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex Denni seperti dilansir laman menpan.go.id.
Tidak boleh ada pemberhentian menjadi pedoman pertama dalam merealisasikan penyelesaian pegawai non ASN.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas.”
Dia menambahkan pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.
Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
“Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non ASN yang terverifikasi dalam database BKN (Badan Kepegawaian Nasional) saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.