TENTANGKITA.CO — Panji Gumilang berpotensi menjadi tersangka kasus penistaan agama, sementara itu Rabithah Alawiyah mendukung MUI Pusat menerbitkan fatwa bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun menyimpang.
Rabithah Alawiyah menyampaikan dukungan kepada MUI Pusat untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun di bawah pimpinan Panji Gumilang.
Dukungan organisasi para habaib keturunan Bani Alawy kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu disampaikan melalui surat resmi DPP Rabithah Alawiyah ditandatangani oleh Ketua Umum Habib Taufik bin Abdulqadir Assegaf dan Sekretaris Umum Mohammad bin Mohdar Alhamid.
Melalui surat tersebut, Rabithah Alawiyah meminta kepada MUI Pusat segera menerbitkan fatwa penyimpangan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Al Zaytun yang berlokasi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,
“Menanggapi polemik yang terjadi beberapa hari terakhir terkait dugaan penyimpangan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun, maka Rabithah Alawiyah mendukung MUI untuk mengeluarkan fatwa penyimpangan tersebut,” tulis Rabithah Alawiyah dalam surat tersebut yang diterima MUIDigital, Senin 3 Juli 2023, seperti dilansir laman MUI, mui.or.id.
BACA JUGA: Komen Mamat Alkatiri soal Abdel Universe Show: Makin Gak Masuk Akal Ini Show!
Selain itu, pada surat tersebut, Rabithah Alawiyah meminta kepada pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas kepada pendiri Al Zaytun, Panji Gumilang.
“Meminta kepada pemerintah pusat untuk segara mengambil langkah tegas terhadap pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, untuk diproses secara hukum.” Begitu permintaan dari Rabithah Alawiyah.
Sebelumnya, MUI Pusat menyatakan segera mengeluarkan fatwa terkait dengan persoalan di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
“Tadi dilaksanakan rapat pimpinan MUI. Salah satu agendanya adalah mendengar laporan tim pengkajian yang sudah dilaksanakan, dan setelah itu, akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan tindak lanjutnya,” kata dia.
BACA JUGA: Waspada, BPOM Temukan 8 Obat Tradisional Ilegal Berbahaya untuk Ginjal dan Hati
Kiai Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam laporan tersebut, poin yang menjadi pembahasan yakni klarifikasi atas beberapa masalah yang sudah diinventarisasi oleh tim MUI.
Kiai Asrorun Niam Sholeh menegaskan beberapa poin tersebut juga sudah dikonfirmasi kepada Panji Gumilang dan beberapa poin lainnya yang didapatkan oleh tim dari sumber-sumber lainnya.
“Sudah mengkonfirmasi dan mengklarifikasi dan itu juga sudah dilaksanakan hasulnya dilaporkan tadi, salah satu sumber konfirmasi langsung ke Panji, akan tetapi itu salah satu saja, ada sumber-sumber lain yang kemudiaan digali oleh tim dan tadi juga sudah dilaporkan,” kata dia.
Poin-poin tersebut, menurut Ketua MUI bidang Fatwa, akan dikaji secara mendalam oleh Tim Fatwa MUI.
Kiai Asrorun Niam Sholeh memastikan hasil kajian tersebut berupa fatwa akan dikeluarkan pada pekan ini. “InsyaAllah (dalam minggu ini),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Pengkajian dan Penelitian, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, tim investigasi telah mengajukan beberapa poin-poin kepada komisi fatwa atas dugaan kesesatan yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA: Info Terbaru KJP Plus Bulan Juli 2023 Kapan Cair dari Disdik DKI dan P4OP yang Ditungu-tunggu
Secara garis besar, kata Prof Utang, ada 3 poin yang disampaikan pada komisi fatwa antara lain mengenai penodaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, penistaan agama dan kesesatan.
“Poin-poin belum bisa disampaikan karena itu masih bersifat internal di MUI. Tapi ada yang mengarah pada penodaan, penistaan, dan kesesatan,” kata Prof Utang saat berada di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
NAIK KE PENYIDIKAN
Pada kesempatan terpisah, Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutan laporan polisi terkait dengan kasus dugaan penistaan agama di Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri kemari, Senin 3 Juli 2023.
Dengan naiknya status laporan ke tingkat penyidikan, Panji Gumilang berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin 3 Juli 2023, seperti dilansir pmjnews.com.
BACA JUGA: Dana PKH dan BPNT Juli 2023 Cair, Silakan Cek Besaran yang Diterima
Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai hari ini, Selasa 4 Juli 2023, pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.
Dirtipidum Bareskrim itu menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.
“Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” ungkap Brigjen Djuhandhani.
Apakah benar Panji Gumilang, pimpinan Al Zaytun, bakal segera menjadi tersangka kasus penistaan agama, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.***