Jumat, 22 November 2024

Polisi akan Periksa Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Hari Ini

Hot News

TENTANGKITA.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, hari ini Senin 3 Juli 2023, terkait laporan dugaan penistaan agama.

Penjadwalan pemanggilan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Al Zaytun itu disampaikan oleh Komjen Pol Agus Andrianto.

“(Panji Gumulang) Al Zaytun kemungkinan hari Senin (3 Juli) akan dipanggil klarifikasi,” ujar Agus pada Jumat 30 Juni 2023 seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Kabareskrim Agus Andrianto, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” ujar Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA: Kasus Panji Gumilang dan Al Zaytun: Polisi Sudah Periksa Pelapor, MUI dan Kemenag

Pada kesempatan terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan bahwa Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami laporan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ujar Brigjen Djuhandhani kepada wartawan pada Minggu 2 Juli 2023 seperti dilansir pmjnews.com.

Menurut Direktur  di Bareskrim itu, selajutnya polisi akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama.

Brigjen Djuhandhani menegaskan polisi sudah mengirim surat panggilan kepada Panji Gumilang.

“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” ungkap Brigjen Djuhandhani.

“Belum, belum (ada klarifikasi). Hanya undangan sudah disampaikan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Panji Gumilang Menolak, MUI Tetap Usut Dugaan Al Zaytun Menyimpang

Djuhandhani memastikan pihaknya akan tetap mengusut laporan yang masuk. Hanya saja, lanjut dia, pekan lalu dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.

“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin,” tuturnya.

“Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kami manggil di hari libur,” katanya.

Panji Gumilang yang dipanggil syaikh oleh pengikutnya kerap memunculkan pandangan keagamaan dan praktik ibadah yang berbeda dengan kelaziman yang berlaku di kalangan umat Islam.

Bahkan tidak sedikit menilai Panji Gumilang dan Al Zaytun sesat dan ajarannya menyimpang dari syariat Islam.

Akibatnya, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Al Zaytun itu ke Bareskrim pada Jumat 23 Juli 2023.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat 23 Juni 2023.

BACA JUGA: Menko PMK Muhadjir Effendy Bilang Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang Sudah Seperti ‘Komune’, Artinya Apa Ya?

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” uja Ihsan Tanjung.

Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” tambah Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.

PEMBELAAN PANJI GUMILANG

Sementara itu, Panji Gumilang dalam berbagai kesempatan menolak disebut mengajarkan ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al Zaytun. Salah satunya melalui wawancara dengan Andi Noya dalam tayangan Kick Andy Double Check, Selasa 27 Juni 2023.

Menurut dia, label sesat pada dirinya adalah tindakan dari orang-orang yang mempunyai wewenang sehingga bisa berpengaruh luas.

BACA JUGA: Besok KJP Plus bulan Juli 2023 Cair? Simak Info dari P4OP dan Disdik DKI Ya

Meski tidak menyebutkan pihak manapun, ketika ditanyakan apakah MUI yang dimaksud, Panji tetap menolak menjawabnya.

“Yang mengatakan itu, Anda ya,” katanya seperti dikutip dari kanal Youtube Metro TV dengan judul Kick Andy-Gonjang Ganjing Al Zaytun, Rabu 28 Juni 2023.

Dia juga menjelaskan jika ajaran yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun tetap mengikuti aturan yang berlaku dengan mengikuti kurikulum dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

“Ajaran di Zaytun ada kurikulum jelas, kurikulum departemen agama dan diknas kita combine dan itu kita dapat akreditasi A unggul. Tingkat dasar, menengah, atas akreditasinya A unggul,” katanya.

Kalau Al Zaytun mengajarkan  ajaran sesat, kata Panji Gumilang, saat ini lembaaga pendidikan itu pasti akan tutup. “Kalau itu sebuah ajaran sesat, dari dulu sudah out.”

Sementara itu, terkait praktik ibadah shalat berjamaah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan, menurut Panji Gumilang, hal itu adalah bentuk penghormatan kepada wanita.

BACA JUGA: KJP Bulan Juli 2023 Kapan Cair: Ingat, Cuma Mereka yang Bisa Terima Bansos dari Pemprov DKI

Dia melihat posisi wanita saat ini tidak sejajar dengan kaum pria dalam berbagai aspek seperti juga dalam dunia politik yang dicontohkannya baru 30 persen saja keterwakilannya.

“Nah kalau soal itu saja lantas sesat menyesatkan, bagaimana dunia? Itu hak asasi manusia untuk menjalankan ibadat menurut keyakinannya. Dasar kami Alquran,” katanya.

Meski berbeda dengan praktik umat lainnya, menurut Panji, hal itu adalah bentuk dalam memahami agama yang berbeda.

“Kelaziman memang lazim tetapi berikan hak kepada kita ini yang memahami agama ini dari Quran hadits,” katanya.

Baginya pemahaman dalam menjalankan praktik beragama yang berbeda tidak seharusnya dipersoalkan, terlebih sampai memberikan stigma.

“Inilah kebebasan beragama, siapapun tidak boleh memberikan stigma. Sampai negara saja tidak mau menstigma. Karena apa? Undang undang dasarnya seperti itu. Apakah saya harus taat kepada orang yang tidak berdasar Undang-Undang Dasar 45? Kita harus taat kepada undang undang,” katanya.

BACA JUGA: Profil Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Penuh Kontroversi, Ini Riwayat Hidup dan Istrinya

Panji Gumilang kembali menegaskan bahwa agama merupakan ranah pribadi dan tidak boleh dicampuri dengan hal lain.

Demikian info terkait dengan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, yang dianggap sesat dan ajarannya menyimpang dari syariat Islam.***

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...